URnews

Bareskrim Polri Sita Uang Rp 23 Miliar dari Kasus Viral Blast

Nivita Saldyni, Minggu, 19 Juni 2022 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Sita Uang Rp 23 Miliar dari Kasus Viral Blast
Image: Jumpa pers pengungkapan kasus Viral Blast. (Dok. Polda Metro Jaya)

Jakarta - Bareskrim Polri mengaku telah sita uang sebesar Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 miliar disita dari tiga klub sepakbola Indonesia.

“Total uang yang disita Rp 23.045.000.000. Rp 1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Robertus menambahkan, selain dari ketiga klub tersebut, uang yang disita berasal dari beberapa sumber, meliputi Rp 20 miliar dari para tersangka, Rp 45 juta dari exchanger, dan Rp 1,4 miliar dari sebuah dealer mobil di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Uang Rp 1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," jelasnya.

Polisi juga sudah menyita sejumlah aset milik tersangka. Antara lain lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

"Total aset yang disita ada sembilan unit," tegasnya.

Robertus memastikan penyidik telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka, yaitu RPW, ZHP, dan MU. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap oleh JPU alias P21.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RPW, MU, PW, dan ZHP. Tiga diantaranya telah ditangkap dan ditahan, namun tersangka PW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait