URnews

Cemburu Buta, Pelajar SMK Nekat Bunuh Pacar Usai Hubungan Badan

Eronika Dwi, Jumat, 7 Agustus 2020 17.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cemburu Buta, Pelajar SMK Nekat Bunuh Pacar Usai Hubungan Badan
Image: Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay)

Bandung - Seorang pelajar pria berusai 17 tahun nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri usai berhubungan badan di rumah kontrakan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada, Rabu (5/8/2020) sore.

Aksi kejam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu dilakukan lantaran cemburu buta karena korban memasang foto pria atau pacar lain di media sosial.

Awalnya, korban mendatangi kontrakan ABH dan melakukan hubugan badan. Baru setelah itu, ABH yang dilanda cemburu, spontan membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.

"ABH secara spontan langsung membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan tali," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, yang dikutip, Jumat (7/8/2020).

Setelah tewas, ABH memasukkan jasad korban ke dalam karung dan disimpan di kamar kontrakannya. Tak berselang lama, isi karung tersebut dipertanyakan ibu ABH.

Lalu secara jujur, ABH menjawab kalau isi dalam karung tersebut adalah jasad pacarnya. ABH juga jujur kepada ibunya bahwa ia membunuh korban setelah berhubungan badan.

"ABH ini juga jujur kepada ibunya telah berhubungan badan sebelum membunuh korban," jelas Hendra Kurniawan.

Baru setelah itu, ibunya mengajak ABH untuk melapor ke Polsek Rancaekek. ABH pun mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian Polsek Rancaekek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus ABH, yaitu tali tambang berwarna merah, kerudung berwarna abu, masker berwarna merah tua, jaket sweater berwarna hijau tua, sprei batik berwarna biru, celana dalam berwarna biru, BH berwarna biru, baju tanktop berwarna putih, dan celana jeans berwarna biru milik korban.

ABH yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Bahtera di bawah naungan Dinsos Provinsi Jawa Barat.

Akibat aksinya, ABH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Serta Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama.

Diketahui ABH yang merupakan pelajar SMK dan korban pelajar SMA telah berpacaran selama 1 tahun 5 bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait