URnews

Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi 'Pembawa Bendera' Langsung Keluar Rutan

Nivita Saldyni, Jumat, 31 Januari 2020 09.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi 'Pembawa Bendera' Langsung Keluar Rutan
Image: Dede Lutfi Alfiandi saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) lalu. (Instagram @fakta.indo)

Jakarta - Urbanreaders masih ingat dengan sosok Dede Lutfi Alfiandi yang fotonya sempat viral di media sosial yang membawa bendera Merah Putih saat aksi demonstrasi?

Dede yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019 pun divonis 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) lalu.

Foto Lutfi saat membawa bendera Merah Putih saat demo yang memprotes RUU KPK akhir 2019 lalu viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Tapi ternyata, bukan foto itu yang membuat Lutfi akhirnya berujung ke pengadilan, melainkan ikut mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Proses Hukum Akan Berlangsung, Lutfi Dikenakan 4 Pasal Sekaligus

Lutfi dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 218 KUHP. Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan masa penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," imbuhnya.

Meski menggunakan seragam saat ikut aksi demonstrasi, ternyata Lutfi bukanlah seorang pelajar. Hakim menyatakan bahwa Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang.

Saat demo berlangsung rusuh, Lutfi yang memakai seragam sekolah itu ikut di tengah kerumunan.

Saat polisi mengimbau massa membubarkan diri sejak pukul 18.00 WIB, Lutfi dan rekannya tak menghiraukan.

Hingga pukul 19.30 WIB, Lutfi dan 2 rekannya, Nandang dan Bengbeng malah kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

Baca Juga: Lutfi Akan Sidang Desember, Netizen Kritik Lewat #BebaskanLuthfi

"Menimbang terbukti terdakwa berada di kerumunan dan tidak pergi meski diimbau petugas polisi," kata hakim.

Atas tindakannya itu, Lutfi diduga melakukan tindakan kekerasan pada kepolisian ditangkap di depan Polres Jakarta Barat sejak 3 Oktober 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) lalu mengatakan Lutfi divonis empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang dijalani.

Kini, Lutfi kini telah bebas dan telah meninggalkan Rutan Salemba pada 30 Januari 2020 pukul 20.45 WIB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait