URnews

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Walikota Medan Dipidana di Lapas Tanjung Gusta

Anita F. Nasution, Jumat, 17 Juli 2020 17.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Walikota Medan Dipidana di Lapas Tanjung Gusta
Image: Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (pakai rompi). (ANTARA)

Medan - Usai divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (16/7/2020). 

Lewat putusan yang tetapkan pada 11 Juni 2020, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya menyampaikan bahwa Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn dengan terdakwa Dzulmi Eldin. 

"Dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dikutip dari Antara. 

Tidak hanya menjalani masa kurungan, Dzulmi Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober 2019.

Lewat penangkapan tersebut, Eldin dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Eldin disebut menerima uang suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala dinas di Pemkot Medan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait