DPRD Kota Malang Inginkan Upah GTT dan PTT Setara UMK
Malang - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) memang belum sepenuhnya mendapatkan perhatian lebih khususnya upah yang diterima.
Kendati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik non pegawai tersebut, namun upah yang diterima setiap bulan mereka tak sebanding dengan perjuangannya dalam mengemban pendidikan.
Menanggapi hal inilah yang kemudian disoroti oleh DPRD, dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2021 mendatang, dewan tengah menyoroti gaji GTT dan PTT.
Anggota legislatif ini turut meminta gaji guru honorer atau non pegawai harus setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Malang.
"Kami mengharapkan agar ada kenaikan upah GTT dan PTT yang setara dengan UMK," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam agenda Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020) kemarin.
Alasan menaikkan upah bagi GTT dan PTT, dikatakan Made adalah karena perjuangan mereka yang terus mendidik putra-putri bangsa.
"Mereka semangat dalam mendidik dan kesejahteraan harus diapresiasi. Untuk itu kami ingin upah mereka naik," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pihaknya akan siap mengawal perubahan anggaran untuk pendidikan. Dalam APBD 2021 mendatang, menurutnya yang menjadi perhatian adalah aspek pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Tahun depan akan kami naikkan anggaran pendidikan," tandasnya.