URnews

Dua Pekan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Jatim Terkumpul Rp 838 Juta

Nivita Saldyni, Rabu, 30 September 2020 09.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dua Pekan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Jatim Terkumpul Rp 838 Juta
Image: Operasi Yustisi di Sidoarjo. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

Surabaya - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 Jatim telah menggelar operasi yustisi sejak 14 September 2020. Selama dua pekan beroperasi, kini denda administrasi yang terkumpul telah mencapai Rp 838 juta guys.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Berdasarkan data yang terkumpul pada 14 - 28 September 2020, denda itu didapatkan dari 19.385 pelanggar.

"Dari data selama dua minggu, jumlah operasi yustisi yang dilakukan mencapai 35.969 kegiatan. Dari sana, ada 19.385 masyarakat melanggar hukum yang terkena sanksi denda administrasi dengan total nilai denda Rp 838.426.000," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Diskominfo Jatim, Rabu (30/9/2020).

Selain itu ada juga 426.332 pelanggar yang mendapat teguran. Mereka terdiri dari 328.161 orang yang mendapat teguran lisan dan 98.171 lainnya mendapat teguran tertulis. Selain sanksi teguran dan denda, ada juga nih 78.769 pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum.

Kemudian ada juga 8.441 orang yang mendapat sanksi penyitaan KTP dan satu orang yang diberi sanksi kurungan.

Dari ratusan ribu orang tersebut, Trunoyudo menyebut pelanggaran yang dilakukan kebanyakan karena tak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum guys.

Masih dari data yang sana, ternyata bukan hanya pelanggar perorangan aja loh yang masih banyak. Bahkan tim gabungan ini juga telah menutup paksa 34 tempat usaha yang kedapatan melanggar prokes. 

Tingginya jumlah pelanggar prokes ini tentu menjadi pelajaran untuk bersama. Ia berharap sekaligus mengajak masyarakat untuk bekerjasana memberantas COVID-19 dengan mematuhi prokes yang ada.

"Dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan, maka ini menjadi upaya mempercepat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait