URtech

Guys, Google Kenakan 10 Persen untuk Bikin Google Ads lho!

Anita F. Nasution, Jumat, 6 September 2019 17.20 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Guys, Google Kenakan 10 Persen untuk Bikin Google Ads lho!
Image: Google Ads. (Google)

Jakarta - Urbanreaders, tau gak kalau Google akan memberlakukan peraturan baru dimana setiap penjualan Google Ads akan dikenakan PPN 10 persen loh.

Pengumuman ini dikeluarkan Google lewat situs resminya, yang menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku,

Urbanreaders, tau gak kalau penjualan Google Ads di indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10 persen nih.

Tim google menyampaikan bahwa para pelanggan yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke google dengan mengirim surat yang asli dan sudah ditanda tangani.

Baca Juga: Google Assistant Bisa Bacakan Pesan WhatsApp Kamu, Caranya?

Peraturan ini disampaikan sendiri oleh google melalui situsnya. Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2019.

Menurut kalian gimana nih Urbanreaders dengan peraturan terbaru ini?(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait