URtainment

Hadiri Sidang Virtual, Jennifer Jill Divonis Rehabilitasi

Anisa Kurniasih, Senin, 16 Agustus 2021 17.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hadiri Sidang Virtual, Jennifer Jill Divonis Rehabilitasi
Image: Jennifer Jill. (Instagram @jennifer_ipel)

Jakarta - Selebrita Jennifer Jill Armand Supit dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati, Jennifer tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.

"Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ungkap Hakim Ketua dalam sidang putusan, di Jakarta, Senin (16/8/2021) dikutip Antara.

 "Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," sambungnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill Armand Supit selama enam bulan yang diganti dengan perintah untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Ketua majelis hakim.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.

"Prinsipnya kita menerima tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap," kata Sahala Siahaan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2/2021).

Dalam penangkapan yang berlangsung di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengungkapkan Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait