URnews

Heboh Soal Pelecehan Seksual di IAIN Tulungagung, Begini Kronologinya

Nivita Saldyni, Senin, 16 November 2020 21.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Soal Pelecehan Seksual di IAIN Tulungagung, Begini Kronologinya
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Tulungagung - Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini kasus pelecehan seksual terjadi antar mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Jawa Timur, tepatnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung.

Doni Yusuf Bagaskara, Ketua DEMA IAIN Tulungagung mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam aduannya itu, korban melaporkan pelaku yang ternyata juga mahasiswa IAIN Tulungagung.

“Kami menerima aduan dari seorang mahasiswi pada Kamis, 3 September, ia melaporkan bahwa ada seorang mahasiswa semester 11 yang telah mencoba memperkosa dirinya,” kata Doni lewat pernyataan sikap DEMA yang didapatkan Urbanasia, Senin (16/11/2020).

Berangkat dari sanalah kemudian korban melaporkan kepada pihak kampus pada Rabu, 16 September 2020. Sayangnya, kasus itu baru mendapat respon dari pihak kampus 1 Oktober 2020.

“Ia (korban) menunggu penanganan dengan waktu yang cukup lama hingga pada Selasa (10/11/2020), IAIN mewisuda mahasiswa semester 11 tadi (pelaku),” imbuhnya.

Melihat lambannya penanganan kasus oleh pihak kampus, mahasiswa pun tak tinggal diam. Mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi di depan Gedung Rektorat IAIN Tulungagung, Senin (16/11/2020).

“Kami dari Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara menuntut pihak IAIN Tulungagung untuk segera membuat SOP Kekerasan Seksual berdasarkan Surat Keputusan Rektor,” kata Doni.

Keberadaan SOP itu, menurutnya menjadi wujud bentuk amanat kampus dalam mengeliminasi kekerasan seksual di lingkungan kmpus.

SOP itu juga nantinya diyakini bisa menjadi salah satu pencegahan dan penanggulangan adanya kasus serupa di masa datang.

“Tuntutan selanjutnya dari kami terhadap kampus adalah tidak melakukan viktimisasi terhadap pelapor, memperlakukan pelapor dengan baik, menetapkan terlapor sebagai pelaku kekerasan seksual dalam proses persidangan meski tidak adanya saksi sebab kasus kekerasan seksual sering terjadi di tempat sepi,” terangnya.

Peserta aksi juga meminta agar pihak kampus bersedia membeberkan kasus tersebut kepada orang tua pelaku dan tak menyerahkan alias menahan ijazah pelaku.

“Kami berharap tuntutan ini segera direalisasikan agar bayang-bayang kekerasan seksual yang dialami mahasiswa bisa segera dihapuskan,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait