URnews

Kalah Main Game Online, Pria di Sidoarjo Tega Pukuli Anak Kandung

Nivita Saldyni, Selasa, 13 Juli 2021 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kalah Main Game Online, Pria di Sidoarjo Tega Pukuli Anak Kandung
Image: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro gelar konferensi pers penganiayaan yang dlakukan seorang ayah (RF) terhadap anak kandungnya di Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) (Humas Polresta Sidoarjo)  

Sidoarjo – Seorang ayah di Sidoarjo diamankan polisi usai menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Pria berinisial RF (24) itu mengaku melampiaskan emosi kepada sang anak gara-gara kalah saat bermain game online.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). Kepada wartawan, Wahyu mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan RF di rumahnya yang berlokasi di Tulangan, Sidoarjo pada 29 Juni 2021 lalu.

Kepada polisi, RF mengaku kejadian bermula saat dirinya pulang kerja pada sore hari. Sampai di rumah, ia melihat kondisi rumah yang berantakan dan anaknya yang belum mandi. Kemudian RF pun mengajak sang anak mandi, namun anaknya menolak dan menangis.

RF pun akhirnya ribut dengan sang istri. Namun karena emosi, RF akhirnya memandikan sang anak dengan paksa.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mand,” kata Wahyu.

Saat itu, RF membuka baju sang anak secara paksa, punggung belakangnya dipukul sekali, dan itu pun sempat berkata keras pada korban. Bahkan RF juga sempat memukul wajah korban, guys.

“Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” imbuhnya.

Aksi RF itu sebelumnya sempat viral di media sosial. Berangkat dari video tersebutlah, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung mengungkap kasus tersebut. RF pun akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (11/7/2021) di rumah orang tuanya di kawasan Tanggulangin. Sementara hasil visum korban menunjukkan bahwa telah terdapat luka di bagian telinga, pipi, dan kepalanya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kamu amankan di Polresta Sidoarjo," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, RF dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam mendekam di balik jeruji penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait