URnews

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Banyuwangi Terapkan WFH dan Batasi Operasional Pertokoan

Nivita Saldyni, Sabtu, 12 September 2020 09.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Banyuwangi Terapkan WFH dan Batasi Operasional Pertokoan
Image: Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (berbaju biru), memimpin rapat koordinasi Penanggulangan COVID-19 Banyuwangi, Jumat (11/9/2020). (Humas Pemkab Banyuwangi)

Banyuwangi - Tingginya lonjakan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur membuat Pemkab setempat kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan akan mulai diterapkan.

Kebijakan ini diambil Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, dengan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya yang terus meningkat. Apalagi data Dinas Kesehatan Banyuwangi menyebut hingga Jumat (11/9/2020) telah ada 974 pasien positif COVID-19 di wilayah setempat, dengan 211 di antaranya telah sembuh.

Jumlah tersebut, kata Anas, mayoritas berasal dari klaster pondok pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi.

"Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Anas di Banyuwangi, Jumat (11/9/2020) lalu.

Bersama dengan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, dan Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi, Anas pun sepakat untuk mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah pemberlakuan WFH bagi ASN setempat.
 
"Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran di klaster perkantoran," imbuh Anas.

Bahkan ia juga meminta rapat maupun pertemuan kantor diadakan di ruang terbuka, atau ruangan yang memiliki sirkulasi udara lancar. 

"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan," lanjutnya.

Sementara itu, pembatasan jam operasional pertokoan juga akan kembali diberlakukan. Meski tak melarang, namun Anas memastikan bahwa pembatasan juga akan berlaku untuk kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan nih, seperti halnya hajatan.

"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat," tegas Anas.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi mengatakan pemberlakukan WFH bagi ASN di Banyuwangi telah berlaku sejak 31 Agustus lalu. Lewat kebijakan ini pula, kuota pegawai yang masuk kantor telah dibatasi sebesar 50 persen.
 
Sedangkan untuk pembatasan operasional pertokoan, Ustadi mengatakan penerapannya akan sama dengan kebijakan sebelumnya. Di mana, operasional pertokoan diijinkan buka pada jam 10.00 - 18.00 WIB.

"Tentunya kebijakan ini (pembatasan operasional pertokoan) akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha," kata Ustadi. 

Hingga Jumat (11/9/2020), kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi kembali meningkat. Total kumulatif kasus positif telah menyentuh angka 974 kasus dengan 211 orang telah dinyatakan sembuh, 734 orang dalam perawatan, dan 29 lainnya meninggal dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait