URnews

Kawan Lama Group Beri SP3 Karyawan Pelaku Pelecehan Seksual

Putri Rahma, Kamis, 18 Agustus 2022 15.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kawan Lama Group Beri SP3 Karyawan Pelaku Pelecehan Seksual
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Jakarta – Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group Dasep Suryanto mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan tiga (SP3) kepada karyawan yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III,” jelas Dasep seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (18/8/2022).

Meski tidak menyebutkan siapa saja dan jumlah pelaku yang diberikan SP3, Dasep membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup WhatsApp.

Namun, Dasep menjelaskan bahwa grup tersebut bersifat pribadi, sehingga tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan,” ucap Dasep.

Ia juga menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang keberatan dengan keputusan perusahaan.

Sebelumnya, tindakan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022 lalu. Bermula, saat seorang karyawan berinisial RF diminta menjadi model untuk foto produk perusahaan. 

Setelah selesai mengganti pakaian, salah satu anggota tubuh RF nampak terbuka karena bajunya kurang tertutup.

Kemudian, bagian tubuh itu di foto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan. Foto tersebut pun disebarkan melalui grup WhatsApp karyawan.

Dalam grup tersebut, beberapa orang juga turut memberikan pernyataan yang dianggap melecehkan RF.

Percakapan dalam grup terungkap ketika RP selaku suami dari RF mengunggah percakapan itu lewat akun Twitter @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).

Atas temuannya, RP meminta perusahaan tempat RF bekerja untuk mengizinkan istrinya keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan atau one month notice.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait