URtrending

Kurangi Sebaran Virus Corona, BPTJ Lakukan Pembatasan Transportasi

Healza Kurnia H, Kamis, 2 April 2020 08.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kurangi Sebaran Virus Corona, BPTJ Lakukan Pembatasan Transportasi
Image: Instagram @infobijb

Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Rabu (1/4/2020).

Sehingga, pihak terkait dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. 

Berdasarkan keterangan resemi yang diterima Urbanasia, Surat Edaran ini juga telah sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Nah, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 inin dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sementara itu, menanggapi berita yang sempat heboh sebelumnya yakni mengenai penghentian transportasi di Jabodetabek ditampik langsung oleh Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi. 

Menurutnya, penulisan berita yang menyatakan bahwa ada penyetopan transportasi di Jabodetabek kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat. 

"Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," bebernya.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait