URnews

Mengenal Call Center 112, Layanan Kedaruratan Milik Indonesia

Nivita Saldyni, Kamis, 21 Januari 2021 20.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Call Center 112, Layanan Kedaruratan Milik Indonesia
Image: Ilustrasi Command Center Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Bicara soal layanan kedaruratan, Indonesia punya Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) loh. Program yang ada sejak 2015 ini sama seperti layanan 911 yang ada di Amerika Serikat, guys.

Nah, Urbanreaders sendiri udah tahu belum tentang Call Center 112? Kalau belum, pas banget nih karena kali ini Urbanasia bakal mengajak kamu mengenal program Call Center 112 ini bersama Koordinator Infrastruktur Keperluan Khusus Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kementerian Kominfo, Harapan Takaryawan.

Yuk, simak hasil wawancara Urbanasia bersama Harapan Takaryawan tentang Call Center 112 berikut ini :

Apa itu Call Center 112?

Harapan Takaryawan mengatakan Call Center 112 adalah layanan yang hadir untuk menjawab seluruh masalah kegawatdaruratan yang dialami masyarakat. Mulai dari masalah keamanan, kebakaran, kesehatan, hingga bencana alam.

"Layanan ini untuk menjawab masyarakat tentang seluruh masalah kegawat daruratan seperti keamanan, kebakaran, kesehatan, bencana alam lainnya dan akan direspons oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengimplementasikannya," kata Harapan saat dikonfirmasi Urbanasia, Kamis (21/1/2021).

Layanan ini juga bebas pulsa loh, sehingga Urbanreaders bisa melaporkan masalah kegawatdaruratan ke layanan 112 tanpa dikenai biaya sepeserpun. 

Call Center 112 Tersedia di 69 Kabupaten/Kota 

Hingga saat ini, Harapan mengatakan baru ada 69 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengimplementasikan program dari Kementerian Kominfo tersebut. Daftar daerah-daerah mana saja yang mengimplementasikan program ini, bisa kamu ketahui di sini, guys.

"Layanan panggilan darurat 112 saat ini masih berfungsi dengan baik dan telah diimplementasikan pada 69 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dan tujuh kabupaten/kota sedang melaksanakan uji coba," kata Harapan.

Rencananya, program ini akan diperluas dan menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada 2025.

"Target untuk mencapai ini (dimplementasikan secara nasional) rencana tahun 2025. Kami mengharapkan seluruh kabupaten/kota dapat melaksanakan dan memberikan komitmen untuk melayani masyarkatnya melalui peraturan Bupati/Walikota. Tanpa respons dari instansi, layanan ini tidak dapat berjalan dengan baik dan yang lebih cepat memberikan respons adalah pemerintah kabupaten/kota," paparnya.

Sementara itu hingga saat ini ia terus berharap agar seluruh kabupaten/kota bisa mengimplementasikan Call Center 112. Daerah yang belum menerapkan program ini, artinya Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengajukan permohonan layanan 112 dan memberikan komitmen untuk merespons laporan ke panggilan darurat 112 ke Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.

Laporan yang Mendapat Penanganan Petugas Call Center 112

Harapan menjelaskan, ada beragam laporan yang diterima oleh petugas dalam layanan ini. Seperti kebakaran, pencurian, sakit, atau bencana alam lainnya.

"Bahkan ada yang melaporkan tentang sarang tawon di Jakarta," kata Harapan.

Sementara untuk masyarakat yang terdampak banjir atau gempa seperti yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini, layanan 112 juga bisa digunakan.

Dengan catatan, daerah tersebut masuk dalam daftar daerah yang telah mengimplementasikan Call Center 112.

"Untuk daerah banjir, gempa baru-baru ini bila telah implementasi layanan 112 dapat dilayani dan direspons oleh instansi ya berwenang," imbuhnya.

Alur Penanganan Call Center 112

Alur penanganan laporan di Call Center 112 cukup sederhana. Harapan mengatakan, laporan yang masuk ke 112 akan diterima oleh petugas dan diteruskan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya.

"Laporan yang diterima petugas akan ditindak lanjuti ke instansi terkait seperti Dinas Kebakaran, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian, dan instansi lainnya yang bertanggung jawab di bidangnya pada kabupaten/kota yang telah mengimplementasikannya," jelas Harapan.

Dengan begitu, laporan yang masuk bisa segera mendapatkan respons dari pemerintah ataupun dinas-dinas terkait di wilayah tersebut.

Calon Kapolri bakal menata ulang hotline Polri, bagaimana nasib 112?

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mempercepat respons Polri dalam menangani aduan masyarakat lewat penataam ulang hotline Polri dan memberlakukan nomor tunggal secara nasional.

Terkait wacana tersebut, Harapan pun memberikan tanggapannya.

"Untuk saat ini, kami buatkan untuk berjalan bersama dengan nomor panggilan darurat lainnya seperti kepolisian 110, Basarnas 115, BNPB 117 dan Kemenkes 119. Ini saling melengkapi. Diharapkan masyarakat dapat memilih nomor yang dapat melayani kedaruratannya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait