URtrending

Mengenal Istilah 'Cuti Menjelang Bebas' yang Diterima Nazaruddin

Nivita Saldyni, Kamis, 18 Juni 2020 19.01 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Istilah 'Cuti Menjelang Bebas' yang Diterima Nazaruddin
Image: Tersangka kasus korupsi, M. Nazaruddin. (ANTARA)

Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberi Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin.

Nazaruddin resmi mendapat CMB selama dua bulan, dan telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan terpidana pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang itu telah menjalani program CMB mulai 14 Juni 2020 dan telah memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan CMB.

"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Rika dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2020).

Artinya, Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 guys. Tapi, apa sih sebenarnya CMB ini?

Bagaimana syarat dan mekanisme pemberian CMB kepada narapidana korupsi? Yuk simak rangkuman Urbanasia berikut untuk temukan jawabannya!

Apa itu Cuti Menjelang Bebas?

Cuti menjelang bebas menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagaimana narapidana bisa penerima Cuti Menjelang Bebas?

Karena Nazaruddin merupakan narapidana korupsi, maka syarat pemberian CMB kepadanya bisa kita temukan di pasal 103 dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar narapidana bisa mendapat CMB adalah sebagai berikut:

1. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat:

a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)  masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

2. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.

Syarat administratif narapidana bisa menerima Cuti Menjelang Bebas?

Nah, CMB ini akan diberikan jika narapidana telah melengkapi beberapa persyaratan ya guys. Mereka yang memperoleh CMB ini awalnya akan didata oleh petugas pemasyarakatan untuk diusulkan kepada kepala lapas.

Nama-nama yang terdaftar itu harus memenuhi beberapa kelengkapan dokumen untuk pengajuan, di antaranya:

1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;

2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor;

3. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;

4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

5. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);

6. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;

7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan:

a. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.

Mekanisme pemberian Cuti Menjelang Bebas

Seperti yang dikatakan sebelumnya, Cuti Menjelang Bebas akan diberikan kepada narapidana yang telah didata oleh petugas pemasyarakatan. Nama-nama yang diajukan ini harus memenuhi syarat substantif dan administratif yang juga telah disebut di atas.

Lalu petugas lapas akan memberikan data lengkap nama-nama tersebut ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk disidangkan. Hasilnya akan disampaikan kepada kepala lapas.

Setelah diverifikasi oleh kepala lapas, nama-nama yang lolos akan diusulkan untuk menerima CMB kepada kantor wilayah, berdasarkan rekomendasi TPP lapas tadi.

Kemudian, kepala kantor wilayah atas nama menteri hukum dan HAM kaan memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendari TPP kantor wilayah.

Lalu, surat keputusan CMB pun akan diterbitkan oleh kepala lapas untuk diberikan kepada narapidana yang berhak menerimanya.

Surat keputusan ini bisa dicabut jika narapidana penerima CMB kedapatan melanggar ketentuan yang telah ditentukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait