URnews

Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG

Eronika Dwi, Selasa, 14 Juli 2020 14.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG
Image: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2020). (ANTARA)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan istilah baru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditandatangani pada, Senin (13/7/2020). 

Dalam keputusan tersebut ODP berubah istilah menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik), sebagaimana yang dikutip dari lembaran Kepmenkes, Selasa (14/7/2020).

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Macam-Macam Orang yang Masuk ke Dalam Kasus Suspek 

- Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. 

- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.

- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable 

Istilah ini maksudnya adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi 

Orang yang masuk ke dalam istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat 

Maksudnya adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain: 

a. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. 

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. 

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus konfirmasi yang bergejala (simptomatik), dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sementara pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan 

Maksudnya adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded Discarded 

Orang yang masuk ke dalam istilah ini adalah sebagai berikut: 

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. 

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. 7.

7. Selesai Isolasi 

Orang yang termasuk di dalam istilah ini jika seseorang tersebut masuk ke dalam salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Maksudnya, kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Keputusan Terawan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait