URtrending

Pegawai Starbucks Pengintip Payudara Pelanggan Ditetapkan Tersangka

Healza Kurnia H, Jumat, 3 Juli 2020 19.50 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegawai Starbucks Pengintip Payudara Pelanggan Ditetapkan Tersangka
Image: Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Jumat (3/7/2020) terkait kasus asusila di gerai kopi Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara. (ANTARA)

Jakarta - Setelah berhasil ditangkap oleh Polres Jakarta Utara, pelaku dalam kasus asusila di gerai kopi Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara berinisial DD (22) kini telah ditetapkan tersangka, guys.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Jumat (3/7/2020) menjelaskan, tersangka DD merupakan pelaku yang pertama kali membuat dan mengunggah video rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV) di sosial media.

"Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista)," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kasus itu berawal dari sebuah video viral di media sosial. Dua pria sedang mengintip salah satu bagian tubuh seorang pengunjung melalui kamera CCTV.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria itu diketahui sebagai karyawan, yakni KH dan DD. KH merupakan pria yang memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.

Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH.

"Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi," ujar Kapolres.

DD pun dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait