URnews

Pengendara Hyundai Jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Pasar Minggu

Nivita Saldyni, Senin, 28 Desember 2020 09.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengendara Hyundai Jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Pasar Minggu
Image: Kecelakaan di kawasan Pasar Minggu yang libatkan seorang anggota kepolisian, Jumat (25/12/2020). (Antara)

Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan H (25), pengemudi Hyundai yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) sebagai tersangka.

"Kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa kami penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).

Akibat perbuatannya itu, H dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Pertama pada siang hari, kedua pada malam hari dengan menggali keterangan beberapa saksi, terakhir dengan melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA).

Hasilnya, berdasarkan keterangan saksi dan juga CCTV, H  terbukti sengaja menabrakkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan oleh Aiptu Imam Chambali, anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya. Hal itu membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam kehilangan kendali dan terpental hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak tiga pemotor.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini terjadi Jumat (25/12/2020). Akibat peristiwa ini, satu orang kehilangan nyawanya dan dua lainnya luka-luka. 

Korban yang meninggal dunia di TKP adalah Pinkan Lumintang, sementara korban lainnya Dian Prasetyo dan M. Sharif yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait