URnews

Penggolongan SIM Masih Tahap Sosialisasi, Gimana Syarat Pengajuannya?

Nivita Saldyni, Jumat, 28 Mei 2021 14.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penggolongan SIM Masih Tahap Sosialisasi, Gimana Syarat Pengajuannya?
Image: Ilustrasi. (Ardha Franstiya/Urbanasia)

Jakarta - Tahukah kamu bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan baru soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Aturan itu tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan ada beberapa penggolongan baru dalam SIM yang ditetapkan lewat Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Yaitu penggolongan untuk SIM C dan SIM D.

"Dalam Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM memang kami menambah golongan SIM. Jadi golongan SIM kami tambah itu CI dan CII. Bedanya kalau C itu sepeda motor dengan cc sampai dengan 250 cc, CI itu 250 - 500 (cc), kemudian CII itu di atas 500 (cc)," kata Arief kepada Urbanasia, Jumat (28/5/2021).

"Nah selain itu sebenarnya ada lagi, itu adalah SIM DI. Jadi yang dulunya hanya SIM D, itu sekarang ada SIM DI. SIM D itu adalah setara SIM C tapi untuk difabel, kemudian DI itu setara SIM A untuk difabel," jelasnya lebih lanjut.

Meski sudah diterbitkan sejak Februari 2021, Arief menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan. Sebab saat ini kebiJakan itu masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Karena Perpol ini baru diundangkan sejak Februari 2021, itu ada masa sosialisasinya. Masa sosialisasinya itu enam bulan sampai dengan satu tahun," katanya.

"Nah sebenarnya dalam Perpol Nomor 5 itu kami mengakomodir juga PP 76. Sebenarnya mulai dari PP 60. Dari mulai PP 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbaharui dengan PP 76 2020 tentang PNBP, di dalam pembayaran PNBP SIM itu sudah ada. PP itu kan diatur oleh pemerintah. Jadi di PP-nya sudah ada (penggolongan SIM), tapi di aturan kami yang belum ada. Makanya kita ini mengakomodir PP tersebut supaya PP itu juga bisa berjalan," jelasnya panjang lebar.

Sementara itu saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk materi untuk pengujian. Termasuk kendaraan yang akan digunakan dalam pengujian.

"Jadi kami sedang menyiapkan sarana prasarana dan materi ujiannya. Sebenernya kami sudah siap, tinggal diimplementasikan tapi sementara ini kan kami masih tahap sosialisasi," ungkap Arief.

"Sebenarnya sarana prasarananya itu sebagian sudah ada sih di Satpas-Satpas. Kaya motor itu sebenarnya kami sudah punya motor yang cc-nya di atas 500 di beberapa Satpas, kami sudah punya. Tapi kan secara keseluruhan masih kami persiapkan, nanti jadi ini bisa diberlakukan ya kemungkinan enam bulan sejak Februari atau bisa juga, yah enam bulan sampai satu tahun lah masa sosialisasinya," jelasnya lebih lanjut.

Untuk kamu perlu ketahui juga, SIM golongan baru ini tak bisa langsung didapatkan. SIM golongan baru ini bisa didapatkan secara bertahap.

"Untuk memperoleh SIM CI atau CII itu syaratnya seseorang harus memiliki SIM C dulu selama satu tahun, baru dia bisa dapat SIM CI. Terus nanti SIM CII juga begitu, berjenjang. Dia harus punya SIM CI dulu selama satu tahun baru bisa memperoleh SIM CII. Nggak bisa langsung," tegasnya.

Sehingga kalau sekarang Urbanreaders sudah punya SIM C yang usianya minimal sudah satu tahun, saat aturan ini mulai diterapkan kamu sudah bisa tuh mengajukan untuk mendapatkan SIM CI. Begitupun untuk kamu yang ingin mendapatkan SIM CII, harus punya SIM CI dulu selama satu tahun.

Lalu bagaimana dengan syarat-syarat pengajuannya? Nah, untuk syarat pengajuan atau permohonan SIM golongan baru ini, Arief menjelaskan tak ada perbedaan jauh. Hanya saja perbedaan ada pada kendaraan yang digunakan dalam pengujiannya.

"Kalau secara prinsip itu persyaratannya sama. Persyaratan awal seperti usia, kemudian persyaratan kesehatan, terus lulus ujian, itu sama dan persyaratan administrasinya sama. Tapi tentunya nanti yang pasti berbeda itu di kendaraan ujinya beda. Kan kalau SIM C sekarang kendaraan (ujinya) dengan kendaraan CC yang maksimal 150 CC. Nanti kalau untuk CI CII tentunya utnuk kendaraannya akan kami sesuaikan dengan golongan. Jadi kalau CI pasti kendaraannya di atas 250 CC, atau kalau misalnya CII kendaraannya di atas 500 CC nanti. Kemudian otomatis juga dengan kendaraannya berbeda, materi ujian praktiknya juga berbeda," pungkasnya.

Nah gimana, guys, udah paham belum nih soal penggolongan baru dalam SIM C dan D?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait