URnews

Polri: Dana Boeing yang Diduga Diselewengkan ACT Capai Rp 107,3 Miliar

Ahmad Sidik, Senin, 8 Agustus 2022 18.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri: Dana Boeing yang Diduga Diselewengkan ACT Capai Rp 107,3 Miliar
Image: Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (PMJ News)

Jakarta - Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan total dana yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 107,3 miliar.

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," kata Nurul, mengutip PMJ News, Senin (8/8/2022).

Seperti diketahui, Boeing memberikan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp 138 miliar. Namun, dari hasil penyidikan dana bantuan yang disalurkan oleh ACT hanya Rp 30,8 miliar.

"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," sambungnya.

Jika diperinci, ACT menggunakan dana bantuan tersebut untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp 2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, dana talangan kepada CV CUN sebesar Rp 3 miliar, serta dana talangan kepada PT. MBGS sebesar Rp 7,8 miliar.

Selain itu, ACT juga menggunakannya untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, dan juga untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Atas kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, serta Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan data 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh ACT.

"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," kata Ivan kepada media di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2022). 

Bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu, kata Ivan, seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.

Meski dokumen ratusan lembaga tersebut ditemukan berkat menelusuri modus dan pola penyimpangan dana yang dilakukan ACT, Ivan memastikan 176 lembaga filantropi ini tidak berkaitan dengan ACT.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait