URedu

Raih Cum Laude Doktor UI, Dosen Ini Bahas Kemunduran Radio Komunitas

Shelly Lisdya, Selasa, 12 Januari 2021 10.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Raih Cum Laude Doktor UI, Dosen Ini Bahas Kemunduran Radio Komunitas
Image: Ressi menjalani sidang terbuka secara daring dan mendapat predikat Cum Laude. (Istimewa)

Jakarta - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area (UMA), Sumatra Utara, Ressi Dwiana resmi menyandang gelar Doktor Komunikasi dari Fisip Universitas Indonesia (UI).

Ressi menyampaikan penelitian disertasinya dengan judul “Kemunduran Radio Komunitas di Indonesia (Studi Ekonomi Politik tentang Relasi Kuasa dalam Pengaturan Penyiaran di Indonesia)”.

Disertasi Ressi ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana upaya para pendukung radio komunitas, yang terus berusaha untuk mempertahankan eksistensi penyiaran di tengah kondisi regulasi yang mempersulit penyiaran komunitas.

Regulasi tersebut, dikataman Ressi berupa produk hukum dan proses implementasinya, diasumsikan sebagai penyebab utama kemunduran radio komunitas. Ia menjelaskan, bahwa UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 adalah regulasi yang mengakui keberadaan penyiaran komunitas.

Kendati demikian, di dalam UU tersebut, radio komunitas dituntut agar menjadi penyiaran yang utopis, yakni bersifat independen, tidak komersial, dan melayani kepentingan komunitasnya.

Di sisi lain, tidak ada dukungan nyata dari negara, bahkan dalam aturan-aturan pelaksanaan, pemerintah membuat batasan-batasan yang sangat ketat sehingga mempersulit kehidupan radio komunitas.

"Pada awal reformasi, eksistensi dan legalitas radio komunitas didukung oleh gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari LSM, akademisi, dan praktisi radio komunitas bersama dengan politisi di DPR," katanya.

"Namun, pemerintah (eksekutif) sejak awal tidak ingin penyiaran komunitas diakui di dalam sistem penyiaran Indonesia. Meskipun pemerintah gagal menghalangi legalitas radio komunitas di dalam UU Penyiaran, tetapi pemerintah tetap konsisten pada sikapnya," tambahnya.

Ressi kemudian memaparkan, bahwa setelah pengakuan radio komunitas di dalam UU No. 32/2002, pemerintah membuat aturan pelaksanaan berupa PP No. 51/2005 yang memberi batasan yang sangat ketat terhadap radio komunitas.

Spirit demokratisasi yang ada di dalam UU Penyiaran tidak lagi menjiwai aturan-aturan pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang timbul akibat pengaturan di dalam PP No. 51/2005 adalah masalah perizinan.

Berdasarkan PP 51/2005, perizinan radio komunitas harus diurus sampai di tingkat menteri dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk badan hukum yang juga harus diurus hingga di tingkat menteri.

Selain prosedur, perizinan awal membutuhkan dana untuk membayar biaya izin prinsip, biaya izin tetap, dan biaya perpanjangan izin tetap. Untuk mendapatkan izin penyiaran, radio komunitas harus memiliki perangkat bersertifikat.

Harga perangkat ini dapat mencapai empat kali lipat lebih mahal dari perangkat rakitan dengan kualitasnya lebih rendah. Setelah beroperasi, stasiun radio harus membayar Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), PPh, dan BPJS TK (di beberapa wilayah).

"Masalah pembayaran ini menjadi penyebab utama pencabutan izin radio komunitas," terangnya.

Selain tekanan regulasi, radio komunitas juga dipengaruhi oleh iklim eksternal. LSM yang pada masa awal reformasi menjadi salah satu pendukung utama radio komunitas tidak lagi fokus pada isu media komunitas.

LSM harus mengubah isu agar tetap relevan di tengah perkembangan teknologi media agar mendapat suntikan dana dari lembaga donor. Radio komunitas ditinggalkan untuk berjuang sendiri.

Keberadaan asosiasi radio, pada level tertentu dapat membantu mencarikan sponsor bagi radio komunitas. Tetapi bantuan ini tidak bersifat permanen dan tidak dapat menjangkau seluruh radio anggota. Perjuangan revisi UU 32/2002 yang telah dilakukan sejak 2010, belum juga terlihat titik terang

Dalam iklim regulasi yang menekan dan gerakan masyarakat sipil yang semakin lemah, upaya para praktisi untuk mempertahankan eksistensi radio komunitas dilakukan dengan berbagai cara.

"Upaya-upaya tersebut ada yang berhasil membuat radio komunitas dapat terus bertahan. Namun, akar permasalah utama radio komunitas, yaitu regulasi, tidak pernah terselesaikan," tandasnya.

Sekadar diketahui, dari hasil penelitian yang diajukan, Ressi kemudian mendapatkan predikat Cum Laude. Kemudian Ressi menjalani sidang terbuka secara daring pada Senin, 11 Januari 2021 dengan Promotor Ressi adalah Dr. Ade Armando, M.S. dengan Kopromotor Mario Antonius Birowo, M.A., Ph.D. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait