URtrending

Ramai Soal Video Syur ASN Jabar, Pelaku Dijerat UU ITE

Citra Resmi , Sabtu, 21 September 2019 18.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramai Soal Video Syur ASN Jabar, Pelaku Dijerat UU ITE
Image: istimewa

Bandung - Lagi ramai di media sosial nih, guys. Beredar video syur seorang perempuan yang terlihat mengenakan seragam ASN dengan logo Jabar.

Hal ini pun lantas mengegerkan banyak pihak, hingga akhirnya pemeran video tersebut dicari dalam database ASN Jabar.

Namun ternyata perempuan berhijab tersebut nggak ada dalam database. Update kasus tersebut, ternyata video syur ini disebar oleh seorang pria yang nggak lain adalah kekasih dari si perempuan dalam video.

Pria berinisial RIA ini mengaku merekam aksi bersama sang perempuan dalam mobil saat sedang parkir di halaman parkir supermarket wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Viral Video Poligami Massal, Pengantinnya Didampingi oleh Istri Tua

Keduanya merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta.

Terungkap pula keduanya menjalin perselingkuhan karena ternyata mereka masing-masing telah menikah.

Sang pria mengaku menyebarkan video syur tersebt karena didasari rasa sakit hati karena hubungannya dengan RJ kandas.

Ia menyebarkan video itu ke forum grup Facebook dengan alasan nggak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan.

Duh, tapi bukannya kembali ke pelukan, ia malah terjerat pasal UU ITE karena tindakannya ini.

Baca Juga: Video Emak-emak Rebutan Makanan di Kondangan, Netizen Ungkap Faktanya!

Oh iya, akhir-akhir ini juga sedang ramai kasus penyebaran video syur dengan latar belakang pemerasan nih.

Banyak pihak yang menggunakan video pribadi ini sebagai senjata untuk mengancam orang.

Kasus kaya gini biasnaya terjadi pada pasangan dalam hubungan percintaan.

Misalnya saja, karena nggak rela diputuskan atau sakit hati karena ditinggalkan, si pria atau wanita mengunggah video pribadi tersebut ke internet.

Sayangnya, sekarang pelaku penyebaran video kaya gini bakal dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar, lho.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait