URtrending

RUU Ketahanan Keluarga: Pendonor dan Penerima Sperma Dipidana 5 Tahun

Nunung Nasikhah, Kamis, 20 Februari 2020 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU Ketahanan Keluarga: Pendonor dan Penerima Sperma Dipidana 5 Tahun
Image: Ilustrasi sperma. (Pixabay)

Jakarta – Belakangan ini publik dihebohkan dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Draft tersebut banyak mengatur masalah keluarga, sebagai bagian unit kecil masyarakat yang merupakan modal dasar sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan nasional.

Hanya saja, RUU ini kemudian menjadi kontroversial karena isinya yang dianggap terlalu mengatur ranah domestik masyarakat.

Salah satu yang ikut diatur dalam RUU ini adalah soal ancaman pidana bagi mereka yang mendonorkan sperma atau sel telur (ovum) baik untuk tujuan komersil maupun sukarela. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka yang menerima sperma atau sel telur (ovum).

Baca juga: Pasal-pasal yang Jadi Kontrovesi di RUU Ketahanan Keluarga

Menurut penelusuran tim Urbanasia, topik satu ini diatur dalam pasal 31 yang memiliki dua buah ayat. Bunyi aturannya adalah sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Larangan ini tentu juga memiliki konsekuensi pidana. Aturannya ditulis dalam pasal terpisah yakni pasal 139.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap pendonor atau penerima sperma atau sel telur (ovum) akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait