URtrending

Sosok Maria Pauline Lumowa, Tersangka Kasus Pembobolan Dana Bank BNI

Anita F. Nasution, Kamis, 9 Juli 2020 15.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sosok Maria Pauline Lumowa, Tersangka Kasus Pembobolan Dana Bank BNI
Image: Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta - Nama Maria Pauline Lumowa kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya perempuan berusia 61 tahun tersebut telah menjadi buronan selama 17 tahun akibat kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) yang dilakukannya pada tahun 2002.

Pemilik PT. Gramarindo Group ini merupakan perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara pada 27 Juli 1958.

Diketahui Maria tidak pernah mengikuti sekalipun persidangan kasus pembobolan dana Bank BNI tersebut, dirinya yang menjadi buronan sejak tahun 2003 tersebut pun diketahui kerap berpindah-pindah yakni di Belanda dan Singapura. 

Sejak dinyatakan sebagai tersangka dan diketahui tinggal di Belanda sejak tahun 2009, pemerintah Indonesia pun telah melakukan sebanyak 2 kali permintaan ekstradisi Maria kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Maria diketahui telah menjadi Warga Negara Belanda sejak tahun 1979. 

Namun usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2010 dan 2014 tersebut pun ditolak dan membuat Maria terus menjadi buronan selama 17 tahun. 

Setelah bebas belasan tahun, penangkapan terhadap Maria Pauline pun akhirnya menemui babak baru usai dirinya ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara International Nikola Tesla pada 16 Juli 2019 lalu. 

Penangkapan yang dilakukan NCB Interpol Serbia tersebut dilakukan berdasarkan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003 lalu. 

Pemerintah Indonesia pun dengan cepat melakukan permintaan percepatan proses ekstradisi, dimana sebelumnya pemerintah telah menerbitkan surat permintaan penahanan sementara kepada Maria Pauline. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait