Ganjar menjelaskan, setiap acara yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 wajib mengantongi izin dari kepolisian dan Satgas COVID-19 Jawa Tengah
Untuk itu, Ganjar berpesan ada seluruh daerah, khususnya yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III Merapi untuk mulai mempersiapkan tempat penampungan dan pengungsian.