URedu

Termasuk Hapus Guru Honorer, Ini 10 Masukan IGI untuk Nadiem Makarim

Nunung Nasikhah, Kamis, 7 November 2019 09.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Termasuk Hapus Guru Honorer, Ini 10 Masukan IGI untuk Nadiem Makarim
Image: Twitter/@kemdikbud_RI

Jakarta - Di awal masa jabatannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim memanggil 23 organisasi dan komunitas guru yang hanya boleh diwakili oleh satu orang saja. Salah satu diantaranya adalah Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI datang langsung untuk membacakan 10 masukan yang telah ia siapkan.

Dikatakan, Mendikbud meminta seluruh perwakilan institusi untuk tidak bicara mengenai masalah, namun lebih pada solusi yang ditawarkan.

“Setelah PGRI, kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point yang saya bahas,” kata Ramli.

Baca Juga: Pidato Pertama Nadiem Makarim Jadi Mendikbud: ''Panggil Saya Mas Saja''

IGI sendiri memberi 10 masukan solusi kepada Menteri dalam upaya merevolusi Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Apa saja solusi yan ditawarkan? Berikut urainnya.

  1. Bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan pendidikan karakter berbasis agama dan pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar (SD) dan karena itu pembelajaran bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.

  2. Jumlah mata pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi. Mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.

  3. Karena berfokus pada keahlian maka SMK harus menggunakan sistem SKS.

Mereka yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang.

Sementara mereka yang lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.

  1. Jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.

Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi.

Tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.

Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

  1. Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan. RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya.

Tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk hard copy. Verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan fotocopy.

  1. Pengangkatan guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji komptensi guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun.

  2. Sistem honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas. Harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTT.

Pendapatan Guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

  1. Jika kurikulum diubah, maka bimbingan teknis (bimtek) harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru.

  2. Anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan.

Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru. Pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan.

Baca Juga: Sandiaga Uno ‘Sentil’ Nadiem Makarim soal Jadi Mendikbud

Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.

  1. Mengatur kembali penentuan sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terbelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Nah, gimana Urbanreaders setuju dengan 10 poin tersebut?(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait