URnews

Uji Coba Tarif Parkir di Jakarta Capai Rp 60 Ribu Per Jam

Shelly Lisdya, Sabtu, 19 Juni 2021 12.21 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Uji Coba Tarif Parkir di Jakarta Capai Rp 60 Ribu Per Jam
Image: Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD virtual di YouTube Unit Pengelola (UP) Parkiran Dishub DKI Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (YouTube)

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan uji coba tarif parkir hingga Rp 60 ribu di tiga lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum.

Tiga lokasi tersebut antara lain lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI Monas), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

Uji coba ini, dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, bertujuan untuk menelaah kemungkinan adanya tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

"Kami sedang menguji penerapan tarif tinggi di tiga lokasi ini. Uji coba ini merupakan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta yang memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” kata Syafrin dalam FGD virtual di kanal YouTube Unit Pengelola (UP) Parkiran Dishub DKI Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dikenakan tarif tinggi itu yakni yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan.

Tak hanya menerapkan uji coba tarif parkir tinggi, dikatakan Syafrin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.

“Nantinya di seluruh koridor angkutan umum massal juga akan diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan kajian ability to pay dan willingness to pay yang kini sudah dilakukan oleh UP Perpakiran,” terangnya.

Selanjutnya tak hanya dilakukan di tiga lokasi saja, apabila penerapan uji coba ini berhasil akan ditambahkan enam lokasi, yakni Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya dan Ruas Jalan Boulevard Raya.

"Insha Allah ini sedang berjalan," tutupnya.

Sebelumnya, melalui FGD, Dishub DKI Jakarta membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 menerangkan terkait dengan Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.

Revisi tarif parkir yang dilakukan menyangkut onstreet dan offstreet pada lahan milik pemerintah daerah (pemda). Nantinya, bakal dilakukan perubahan dua pergub yang kemudian dilakukan perbaikan dan selanjutnya diproses melalui peraturan gubernur.

Dalam Pergub Nomor 31 tahun 2017 sebelumnya sudah diatur tarif parkir mobil di jalanan Golongan A yang dikenakan tarif Rp 3 ribu sampai Rp 9 ribu per jam, dan parkir di jalanan Golongan B dikenakan biaya Rp 2 ribu sampai Rp 6 ribu per jam. Sedangkan untuk parkir sepeda motor di jalanan Golongan A dikenakan biaya Rp 2 ribu sampai Rp 4.500 per jam, kemudian parkir di Golongan B akan dikenakan biaya Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu per jam.

Namun, dalam usulan revisi Dishub DKI Jakarta untuk perubahan tarif parkir di jalanan, mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 5 ribu sampai Rp 60 ribu per jam di jalanan Golongan A, sedangkan parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp 5 ribu sampai Rp 40 ribu per jam. 

Sementara tarif parkir sepeda motor di jalanan Golongan A akan dikenakan biaya Rp 2 ribu sampai Rp18 ribu per jam, kemudian parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp 2 ribu hingga Rp 12 ribu per jam.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) Irfan Januar menyambut baik akan rencana penerapan parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Kajian tarif parkir yang dilakukan oleh UP Perparkiran Dishub DKI dengan sistem zonasi ini dinilai sudah sesuai, sehingga dikatakan Irfan, kendaraan yang berada pada jalan-jalan yang sudah terfasilitasi koridor utama angkutan umum massal juga dikenakan tarif tertinggi.

"Ini akan mendorong pengendara menggunakan transportasi umum masal sehingga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," ujar Irfan seperti dikutip dari Antara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait