UMK Jatim 2020 Disahkan, Surabaya Tetap yang Tertinggi
Surabaya - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2020 baru saja ditetapkan. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019, UMK Jawa Timur 2020 mengalami kenaikan dengan besaran yang berbeda setiap kabupaten dan kotanya.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," kata Khofifah.
Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, Surabaya masih menduduki posisi tertinggi dengan besaran Rp4.200.479. Sedangkan beberapa kabupaten terendah dengan nilai sama memiliki UMK sebesar Rp1.913.321.
Adapun kabupaten dengan nilai UMK terendah, sebesar Rp 1.913.321 di antaranya Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Baca Juga: Kisah Sedih di Balik Gagalnya Menjadi Seorang PNS, Se-Istimewa Itukah Pekerjaan Itu?
Menurut Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI Jatim, Achmad Fauzi, kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK ini berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara terinci, inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen.
"Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%," kata Fauzi.
Melalui penetapan nilai UMK ini, Khofifah berharap nilai yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha maupun dunia industri berjalan kondusif.
"Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi," kata Khofifah.
Baca Juga: Selain Kenaikan UMP, Masih Ada Fasilitas Lainnya untuk Pekerja DKI di 2020
Berikut ini daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur berdasarkan data Disnakertrans Jatim:
Kota Surabaya: Rp4.200.479
Kabupaten Gresik: Rp4.197.030
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581
Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133
Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787
Kabupaten Malang: Rp3.018.530
Kota Malang: Rp2.895.502
Kota Batu: Rp2.794.800
Kota Pasuruan: Rp2.794.801
Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265
Kota Mojokerto: Rp2.456.302
Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724
Kabupaten Jember: Rp2.355.662
Kota Probolinggo: Rp2.319.796
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
Kota Kediri: Rp2.060.925
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780
Kabupaten Kediri: Rp2.008.504
Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844
Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
Kabupaten Blitar: Rp1.954.705
Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
Kota Madiun: Rp1.954.705
Kota Blitar: Rp1.954.635
Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321
Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321
Kabupaten Madiun: Rp1.913.321
Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321
Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321
Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321
Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321
Kabupaten Magetan: Rp1.913.321(*)