URtrending

UMK Jatim 2020 Disahkan, Surabaya Tetap yang Tertinggi

Nivita Saldyni, Kamis, 21 November 2019 09.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UMK Jatim 2020 Disahkan, Surabaya Tetap yang Tertinggi
Image: Instagram @khofifah.ip UMK Jatim 2020 Disahkan, Surabaya Tetap yang Tertinggi

Surabaya - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2020 baru saja ditetapkan. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019, UMK Jawa Timur 2020 mengalami kenaikan dengan besaran yang berbeda setiap kabupaten dan kotanya.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," kata Khofifah.

Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, Surabaya masih menduduki posisi tertinggi dengan besaran Rp4.200.479. Sedangkan beberapa kabupaten terendah dengan nilai sama memiliki UMK sebesar Rp1.913.321.

Adapun kabupaten dengan nilai UMK terendah, sebesar Rp 1.913.321 di antaranya Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Baca Juga: Kisah Sedih di Balik Gagalnya Menjadi Seorang PNS, Se-Istimewa Itukah Pekerjaan Itu?

Menurut Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI Jatim, Achmad Fauzi, kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK ini berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara terinci, inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen.

"Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%," kata Fauzi.

Melalui penetapan nilai UMK ini, Khofifah berharap nilai yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha maupun dunia industri berjalan kondusif.

"Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi," kata Khofifah.

Baca Juga: Selain Kenaikan UMP, Masih Ada Fasilitas Lainnya untuk Pekerja DKI di 2020

Berikut ini daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

  1. Kota Surabaya: Rp4.200.479

  2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030

  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581

  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133

  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787

  6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530

  7. Kota Malang: Rp2.895.502

  8. Kota Batu: Rp2.794.800

  9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801

  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095

  11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234

  12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265

  13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302

  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724

  15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662

  16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796

  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278

  18. Kota Kediri: Rp2.060.925

  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780

  20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504

  21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295

  22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844

  23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705

  24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705

  25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705

  26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705

  27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705

  28. Kota Madiun: Rp1.954.705

  29. Kota Blitar: Rp1.954.635

  30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321

  31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321

  32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321

  33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321

  34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321

  35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321

  36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321

  37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321

  38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait