URnews

Update COVID-19 Jakarta 10 Oktober: Total Pasien Sembuh Menjadi 70.487

Ardha Franstiya, Sabtu, 10 Oktober 2020 19.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 10 Oktober: Total Pasien Sembuh Menjadi 70.487
Image: Ilustrasi COVID-19 (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengumumkan data terbaru kasus virus corona. Tercatat per Sabtu (10/10) hari ini, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 85.617 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 70.487 dengan tingkat kesembuhan 82,3%, dan total 1.877 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,6%. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.359 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.080 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 952 positif dan 7.128 negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.253 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 301 kasus dari 1 laboratorium rumah sakit vertikal 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 98.688. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 63.474," terang Dwi di Jakarta melalui keterangan resmi, Sabtu (10/10).

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait