URnews

Update COVID-19 Jakarta 3 Juli: 11.824 Positif, 7.109 Sembuh, 648 Meninggal

Anisa Kurniasih, Sabtu, 4 Juli 2020 10.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 3 Juli: 11.824 Positif, 7.109 Sembuh, 648 Meninggal
Image: Freepik

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini kasus virus corona. 

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 144 kasus per 3 Juli 2020.

Total jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.824 kasus. 

Dari jumlah tersebut, 7.109 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 648 orang meninggal dunia. 
 
"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 736 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.331 orang melakukan self isolation di rumah," tuturnya lewat keterangan resmi, Jumat (3/7/2020) malam.

Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.276 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 18.007 orang.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 2 Juli 2020 sebanyak 323.988 sampel. 

Pada 2 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.181 orang, 3.447 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 144 positif dan 3.303 negatif. 

Total sebanyak 243.010 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.449 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 234.561 orang dinyatakan non-reaktif. 

Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

"Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD," jelasnya.

Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.

"Selama masa PSBB transisi ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait