URnews

14.572 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus di HUT ke-75 RI

Anita F. Nasution, Selasa, 18 Agustus 2020 08.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
14.572 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus di HUT ke-75 RI
Image: Penjara (ilustrasi Pixabay)

Medan - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 (17/8/2020), sebanyak 14.572 narapidana di Sumatera Utara akhirnya mendapatkan pemotongan masa hukuman sebagian atau remisi khusus (RK).

Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting menjelaskan bahwa dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan menjalani pidana selama enam bulan.

Lebih rinci, Josua menjabarkan narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yakni, regulasi kriminal umum dengan narapidana sebanyak 8.549 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

"Pemberian remis tersebut akan dilaksanakan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus 2020 di masing-masing UPT," ujar Josua di Medan (16/8/2020).

Hingga saat ini, Josua menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara berjumlah 22.449 orang, di mana narapidana pria berjumlah 20.495 dan narapidana wanita berjumlah 1.954 orang.  

Sedangkan untuk keseluruhan tahanan berjumlah 6.648 dengan tahanan pria berjumlah 6.449 dan tahanan wanita 199 orang.

Nah di HUT Kemerdekaan ini, Josua juga menyampaikan bahwa sebanyak 80 orang anak juga mendapatkan remisi khusus RK I dan tidak ada RK II.

Di Sumatera Utara, jumlah penghuni Lapas Anak/Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 104 orang di mana keseluruhannya adalah narapidana anak laki-laki.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait