19 Agustus: Sidang Kedua PPKI Hasilkan Pembagian Wilayah Negara Sampai Tentara RI

Jakarta - Setelah Indonesia merdeka, masih banyak hal yang harus diurus negara ini. Misalnya soal rancangan UUD Negara, pemilihan presiden dan wakilnya, juga pembagian wilayah.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar rapat untuk mencari solusi atas masalah tadi.
Dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 disepakati hasil rancangan Pembukaan dan UUD Negara RI. Juga terpilihnya Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Sebelum menutup rapat hari pertama, Presiden Soekarno membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal bersifat mendesak.
Sembilan anggota Panitia Kecil itu terdiri dari Oto Iskandar Dinata, Subardjo, Sajuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, Dr. Amir, AA Hamidhan, Dr. Ratulangi, dan Ketut Pudja.
Baca Juga: 7 Agustus: PPKI Dibentuk, BPUPKI Dibubarkan
PPKI kemudian menggelar kembali rapat tanggal 19 Agustus 1945 untuk mengurus masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan, dan perekonomian.
Dalam rapat hari kedua itu disepakati pembagian wilayah Indonesia terdiri dari 8 provinsi, yakni Jabar, Jateng, Jatim, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra. Masing-masing provinsi akan dipimpin oleh gubernur.
Selain pembagian wilayah jadi 8 provinsi, di sidang PPKI kedua juga disepakati untuk membentuk Komite Nasional Daerah yang terdiri dari 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara, serta pembentukan Tentara Republik Indonesia.