URnews

240 Remaja di Jepara Minta Dispensasi Nikah, Benar Hamil Duluan?

Nunung Nasikhah, Senin, 27 Juli 2020 14.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
240 Remaja di Jepara Minta Dispensasi Nikah, Benar Hamil Duluan?
Image: Ilustrasi buku nikah. (https://indonesia.go.id/)

Jepara – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar adanya 240 remaja di Jepara yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena diduga telah hamil duluan.  

Sebanyak 240 pemohon dispensasi nikah tersebut tercatat dalam data permohonan di Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah mulai bulan Januari hingga Juli 2020.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah membenarkan jika banyak pemohon yang memang telah hamil duluan.

Meski demikian, persentase pemohon yang hamil duluan sekitar 50 persen, sementara sisanya karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

"Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen,” ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah di Jepara, seperti dikutip dari Antara (27/7/2020).

“Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun.

Sedangkan pada Undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun.

Karena perubahan aturan tersebut, warga yang usianya belum genap 19 tahun dan berencana menikah, harus mengajukan dispensasi nikah.

Taskiyaturobihah juga menampik kabar bahwa semua pemohon merupakan siswa atau tamatan SMA. Karena menurut data, tidak semua pemohon berijazah SMA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD.

"Usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah," tuturnya.

Ia juga menjelaskan jika pengajuan permohonan dispensasi nikah ratusan remaja tersebut tidak dilakukan bersamaan karena datanya ada pada periode Januari-Juli 2020.

"Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa banyaknya permohonan dispensasi nikah tersebut tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, namun juga terjadi di wilayah lainnya setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait