URtrending

3 Kesalahan Pasangan Pengantin yang Mengendarai Vespa di Jalur Busway

Citra Resmi , Jumat, 13 Desember 2019 18.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Kesalahan Pasangan Pengantin yang Mengendarai Vespa di Jalur Busway
Image: istimewa

Jakarta - Biasanya nih setelah menikah, pasangan akan pulang bersama dengan mobil yang dihias sedemikian rupa. Pokoknya semua hal diperhitungkan sebaik mungkin bahkan hingga kendaraan.

Tapi, hal tersebut nggak berlaku untuk pasangan pengantin santuy satu ini. Usai menikah, masih dengan pakaian pengantin yang lengkap, keduanya nampak mengendarai kendaraan modifikasi yang terlihat nyentrik.

Video keduanya dibagikan oleh akun @jktinfo dan viral di Instagram.

"Kendaraan kedua pasangan ini nampak beda dari yang lain, santuy euyyy," begitu keterangan dalam caption.

Awalnya, video ini diunggah pertama kali oleh @novidhaaa. Dari keterangan dalam video, diketahui kejadian ini terjadi di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Wah, Bekendara Tanpa Nomor Kendaraan Bisa Didenda hingga Rp 500 ribu

Namun, dengan santainya, kedua pasangan itu melaju bersama jenin kendaraan yang di modifikasi.

Video ini pun menimbulkan reaksi dari para netizen. Banyak yang merasa kagum dengan "kesantuyan" keduanya. Namun banyak juga yang menyayangkan, mengapa mereka melaju di jalur busway.

"Gokill," tulis seorang netizen.

"Tapi yaa nggak make jalur busway dan nggak pake helm gitu juga dooong," komen netizen lain.

FYI, berkendara menerobos jalur busway Transjakarta ini bisa dikenakan denda, lho. Hal ini bertujuan agar pelanggar merasa jera.

Baca juga: Melintas hingga Memarkir Kendaraan di Trotoar, Siap Ditindak Tegas Polisi

Mereka bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000 mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, keduanya nggak memakai helm sama sekali. Mereka juga bisa dikenakan pasal ganda dengan denda lebih banyak sebab pengendara maupun penumpang keduanya nggak pakai helm.

Ketentuan ini mengacu pada pasal 106 ayat 8 UU No. 2 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dengan denda paling banyak Rp250.000."

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair Dapat Voucher Menginap di Hotel, Lho!

Nggak hanya pasal ini, keduanya juga bisa dijerat pasal 291 ayat 2, yang menyebut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah, hal ini juga berlaku buat Urbanreaders yang suka nakal nggak pakai helm saat naik motor. Awas, kalau kamu dan teman boncenganmu nggak pakai helm, dendanya bakal double!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait