URnews

3 Pengemudi Ojek Pangkalan Pemeras Penumpang di Kalideres Dibekuk Polisi

Nivita Saldyni, Minggu, 23 Februari 2020 15.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Pengemudi Ojek Pangkalan Pemeras Penumpang di Kalideres Dibekuk Polisi
Image: Salah satu pengemudi ojek pangkalan yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang di Terminal Kalideres berhasil diamankan di Polsek Tanjung Duren, Jumat (21/2/2020). (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta - Berkat video kasus pemerasan yang dilakukan oknum ojek pangkalan viral di media sosial, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Mereka adalah S (54), AL (48) dan MAA (46). Ketiganya berhasil dibekuk oleh Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kalideres Jakarta Barat, Jumat (21/2/2020) lalu.

Mereka ditangkap karena diduga memeras penumpangnya dengan tarif yang tak wajar.

“Mereka tak berkutik saat kami amankan di rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarok, dilansir dari Antara.

Setelah ditelusuri, ternyata kejadian itu diketahui telah terjadi pada Oktober 2019 saat ketiganya memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres.

Baca Juga: Viral Video Sortir Masker di Lantai dan Diinjak-injak

Mereka bertiga mengantarkan penumpang itu menuju kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan motor mereka masing-masing.

Dari Terminal Kalideres ke kawasan Tanjung Duren, masing-masing mereka meminta ongkos sebesar Rp 250.000 kepada penumpang.

Sehingga total, pelaku mematok harga sebesar Rp750.000 sekali perjalanan untuk tiga motor.

Tak terima dengan ongkos yang diajukan pelaku, penumpang pun sempat beradu mulut dengan pengemudi ojek itu. Mereka juga sempat merekam dan mempostingnya ke media sosial.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Pria Ditinggal Lamaran Kekasihnya, Begini Faktanya

Alhasil, aksi pemerasan ojek pangkalan itu pun viral baru-baru ini dan menarik perhatian netizen.

Akibat aksinya itu, ketiga pengemudi ojek tersebut kini berstatus tersangka dan terancam Pasal 368 tentang pemerasan.

Meski begitu, Mubarok mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.

Sementara ketiganya menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren, polisi juga telah menyita tiga unit motor yang mereka gunakan sebagai barang bukti.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait