URtrending

3 Tahun Bobol Kartu Kredit, Komplotan Hacker di Surabaya Diamankan

Nivita Saldyni, Selasa, 3 Desember 2019 21.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Tahun Bobol Kartu Kredit, Komplotan Hacker di Surabaya Diamankan
Image: Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wadir Krimsus AKBP Taufik dan Kasubdit Siber AKBP Cecep Sesatiya, Selasa (3/12/2019). (Tribatanews Polda Jatim)

Surabaya- Aksi komplotan 18 hacker yang melakukan pembobolan kartu kredit milik warga negara asing berhasil dibongkar oleh Tim Unit I Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, Senin (2/12/2019) lalu.

Komplotan ini berhasil diamankan di sebuah toko di Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya. Aksi kriminal yang mereka lakukan adalah pembobolan data kartu kredit dan spamming ATM.

Menurut keterangan Ditresbrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2019) tadi, komplotan berbekal kemampuan teknologi yang mempuni ini berhasil meraup omzet sekitar Rp 5 miliar tiap tahun.

Ternyata kejahatan yang terorganisir itu sudah berjalan selama 3 tahun. Adapun sasaran para pelaku ini, yaitu membobol kartu kredit milik warga negara Amerika dan Rusia.

Baca juga: Bersenjata Ransomware, Hacker Asal Sleman Minta Tebusan Bitcoin Senilai Rp 31,5 Miliar ke Perusahaan AS

"Senin kemarin, kami melakukan penindakan terhadap jaringan tindak pidana menggunakan ITE atau skimming. Kegiatan ini terorganisir dan sudah berjalan 3 tahun. Sasarannya Amerika dan Rusia," kata Gidion, Selasa (3/12/2019).

Hingga saat ini ia mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam. Pihaknya berjanji akan mengungkapkan lebih detail setelah pemeriksaan terhadap pelaku sudah selesai.

"Kita lakukan pendalaman. Karena belum 1x24 jam. Tidak ada pelaku WNA. Besok akan kita ungkap lebih rinci lagi," pungkasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 23 unit personal computer (PC), 29 unit monitor, 20 unit handphone dan 33 buku rekening, 8 Key BCA, dan 14 ATM.

Baca juga: Waduh! Snapchat Demi Lovato Diretas Hacker

Diketahui modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik (data kartu kredit).

“Yang jelas pelaku mengambil data pribadi orang lain di internet tanpa izin, yang dilakukan dengan cara apapun,” katanya.

Kejadian pengungkapan kasus itu berlangsung Senin (2/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB dengan melibatkan 18 pelaku yang diduga terlibat kasus.

Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat pasal 30 (2) Yo 46 (2) dan atau pasal 32 (1) yo 48 (1) UU ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait