URtrending

39 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Tanjung Balai

Anita F. Nasution, Minggu, 15 Maret 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
39 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Tanjung Balai
Image: pixabay

Jakarta - Sebanyak 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ditahan Personel Reskrim Polres Tanjung Balai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada Sabtu, 14 Maret 2020, para TKI ilegal tersebut datang dari Malaysia menggunakan kapal motor merk Mitsubishi PS 100 tanpa nama pada Jumat. 

Ke 39 TKI ilegal tersebut pun diketahui terdiri dari 11 orang perempuan, 28 orang laki-laki.

Tidak hanya ditindaklanjuti serta dibawa ke ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Prawira menjelaskan seluruh TKI ilegal tersebut pun mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. 

Mengingat adanya penyebaran wabah virus corona, pemeriksaan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh TKI dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal. 

TKI ilegal yang berhasil diamankan petugas merupakan warga Sumatera Utara yang tersebar dari beberapa daerah, yakni 9 warga Asahan, 2 warga Tanjung Balai, 3 warga Medan, 2 warga Batubara, 2 warga Langkat, 2 warga Asahan, 2 warga Riau, 2 warga Serdang Bedagai, dan 1 warga Medan.

Tidak hanya warga Sumatera Utara, dari penahanan tersebut ditemukan juga TKI ilegal dari daerah lain seperti 5 TKI dari Bandar Lampung, 3 dari Jambi, 4 dari Lampung, 2 dari Aceh dan 2 dari Riau. 

"Kemudian 4 orang ABK, yakni Zuhri Masmarta (38), Sulaiman Marpaung (44), Kwanca Kapal, Firmansyah Hasibuan (43) ABK, dan Rudianto (34) ABK," tambah Prawira.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait