URnews

4 Fakta Guru Ngaji di Bandung Sodomi Tiga Anak Bawah Umur 

Nivita Saldyni, Selasa, 25 Oktober 2022 11.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Guru Ngaji di Bandung Sodomi Tiga Anak Bawah Umur 
Image: Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ungkap kasus pencabulan seorang ustad kepada muridnya di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022). (Instagram @polrestabandung)

Bandung - Seorang ustad berinisial YHS (19) diamankan Satreskrim Polres Bandung karena melakukan pencabulan sesama jenis atau sodomi. Aksi itu dilakukan pelaku kepada tiga orang muridnya yang masih di bawah umur. 

Nah untuk tahu kasus secara lengkap, Urbanasia rangkum sejumlah faktanya untuk kamu berikut ini!

Terungkap dari Laporan Ayah Korban

Berdasarkan pengungkapan kasus yang dirilis Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Senin (24/10/2022), kasus ini pertama kali terungkap dari laporan ayah salah satu korban. Polisi bergerak setelah keluarga korban membuat laporan pada 25 Agustus 2022.

“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustad yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya. Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah dia juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka,” ujar Kusworo dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Awalnya korban tak mau cerita. Akhirnya setelah dibujuk sang ayah, anak tersebut mengaku telah jadi korban pencabulan oleh ustadnya.

Dari laporan tersebut akhirnya polisi bergerak melakukan pendalaman. Polisi kemudian mendapati korban bukan hanya satu, melainkan tiga orang yang usianya rata-rata 9 tahun.

Modus Ajak Ngaji

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku adalah ustad yang bekerja secara sukarela di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan statusnya itu, pelaku menjaring korban dengan cara mendatangi orang tuanya dan meyakinkan agar anaknya mau belajar ngaji dengannya.

"Jadi pelaku meyakinkan kepada orang tua korban untuk anaknya ikut belajar ngaji. Waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah pelaku. Jadi setelah belajar mengaji, anam itu istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak," beber Kusworo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap yang bersangkutan sudah melakukan aksi cabul ini selama kurang lebih 10-11 bulan. Pelaku juga mengaku sempat jadi korban pencabulan sesama jenis semasa duduk di bangku SMP.

Pelaku Sempat Kabur

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait