URnews

4 Fakta Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Shelly Lisdya, Senin, 19 April 2021 11.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Image: Jozeph Paul Zhang. (YouTube)

Jakarta - Publik tengah dihebohkan dengan seseorang yang bernama Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, ia mengaku sebagai nabi ke-26. Tak hanya itu, melalui kanal YouTube pribadinya, Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad SAW.

Atas dugaan penistaan tersebut, direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab telah melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang.

"Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Jozeph Paul Zhang yg diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," tulis Husin dalam akun Twitternya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami dan melengkapi dokumen penyidikan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

Berikut fakta-fakta Paul Zhang yang telah dirangkum Urbanasia, Senin (19/4/2021):

1. Tinggalkan Indonesia

Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018, hal itu diketahui dari data perlintasan imigrasi. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, jika pihaknya sejak awal mencurigai Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Imigrasi. Yang bersangkutan susah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Agus di Jakarta, Minggu (18/4/2021) seperti dikutip ANTARA.

Kendati keberadaan Paul Zhang berada di luar negeri, hal tersebut tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Agus pun mengatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan dokumen penyidikan. 

"Penyidikan akan tetap berjalan meski yang bersangkutan berada di luar negeri," imbuhnya.

2. Polri Kerjasama dengan Interpol

Dalam memburu Paul Zhang, Polisi Investigasi Kriminal telah bermitra dengan Interpol dan membuat daftar buronan (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang, sehingga Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempatnya berada saat ini.
 
“Kami juga bekerjasama dengan Interpol, baik di negara yang bersangkutan tinggal untuk mendeportasinya. DPO akan diterbitkan nanti,” tegasnya.

3. Dapat Dituntut Sesuai SE Kapolri

Agus mengatakan, bisa saja penyidik mengambil tindakan dengan melaporkan temuan terkait konten intoleran. Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan dapat dituntut sesuai Surat Edaran Kapolri.

“Bisa dibuatkan laporan temuan penyidik terkait konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, menurut SE Kapolri akan ditindak tegas,” bebernya.

4. MUI Geram

Pernyataan Paul Zhang membuat semua orang geram, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk itu Ketua MUI, Cholil Nafis menyebut Jozeph Paul Zhang tetap dihukum apabila dia menyatakan permintaan maafnya.

"Klo toh dia minta maaf tapi proses hukumnya harus jalan dan harus dihukum agar tdk timbul hukum jalanan," tulis Cholil melalui akun Twitter @cholilnafis

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke pihak berwenang untuk segera menangkap Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kami sdh menghubungi kepolisian @DivHumas_Polri utk diproses hukum agar tak menyulut amarah umat. Orang itu memang arogan dan sombong keterlaluan. Perlu diberi pelajaran. Klo toh dia di luar negeri juga harus diproses krn dia masih warga Indonesia," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait