URnews

4 Fakta soal Omnibus Law Keamanan Laut

Nivita Saldyni, Selasa, 15 Desember 2020 15.58 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta soal Omnibus Law Keamanan Laut
Image: Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh Bakamla diserahkan ke penyidik KKP, Senin (1/7/2019). (Ilustrasi/Dok. Humas KKP)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut kini telah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Namun, Urbanreaders tahu nggak sih sebenarnya apa itu Omnibus Law Keamanan Laut? Mengapa Indonesia butuh Omnibus Law Keamanan Laut? Nah untuk tahu jawabannya, yuk simak ulasan Urbanasia berikut ini!

1. Apa itu Omnibus Law Keamanan Laut?

1608022362-Mahfud-MD.jpegMenko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam RI)

Omnibus Law Keamanan Laut adalah upaya pemerintah menyederhanakan regulasi keamanan laut yang saat ini masih dinilai tumpang tindih. 

Pada 5 Maret 2020 lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa omnibus law di bidang keamanan laut dibuat untuk menciptakan penanganan keamanan laut Indonesia terkoordinasi. Sebab selama ini persoalan keamanan laut masih ditangani oleh 7 instansi yang berbeda. 

"Selama ini yang menangani beda-beda. Kelautan itu menangani soal pencurian ikannya, kemudian bea cukai menangani soal cukainya, soal pajaknya. Ada yang pelanggaran perbatasannya. Itukan berbeda-beda, masing-masing punya kewenangan. Nanti akan dikoordinasikan, bukan diubah," terang Mahfud MD, mengutip dari rilis resminya, Selasa (15/12).

2. Mengapa Indonesia butuh Omnibus Law Keamanan Laut?

Mahfud mengatakan, dalam inventarisasi yang telah dilakukan pihaknya, ditemukan sekitar 21 undang-undang terkait dengan keamanan laut yang masih tumpang tindih.

Sebanyak 21 undang-undang tersebut sampai saat ini masih digunakan oleh tujuh kementerian dan lembaga berbeda, mulai dari Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP, Kemenparekraf, TNI AL dan Badan Informasi Geospasial.

Oleh karena itu pemerintah menilai bahwa 21 undang-undang itu perlu disederhanakan dalam Omnibus Law Keamanam Laut. Sehingga dengan adanya Omnibus Law Keamanan Laut, koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut bisa lebih sederhana.

“Memang lautan kita sangat luas, kaya, rumit, dan rawan. Rumit dari sudut aturan perundang-undangan yang sekarang mengatur. Rawan dari segi masuknya kapal-kapal asing, kapal-kapal negara lain karena kekayaan yang kita miliki. Karena itulah perlunya kesatuan, pengendaliannya supaya lebih sederhana daripada yang ada sekarang,” tegas Mahfud.

3. Bakamla Akan Jadi Koodinator Pengawasan Laut Indonesia

Sejak awal Maret lalu, Mahfud MD mengatakan bahwa Omnibus Law Keamanan Laut sudah akan jalan dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Ia menjelaskan bahwa pemerintah bakal menunjuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator pengawasan laut Indonesia.

“Omnibus Law itu sudah akan jalan dan sudah masuk Prolegnas tentang Keamanan Laut. Itu nanti akan dijadikan landasan untuk memasukkan omnibus law tentang keamanan laut, di mana Bakamla akan menjadi koordinator dari itu semua tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing. Tetapi tidak boleh tumpang tindih, itu prinsipnya dan itu akan segera dimulai,” ungkap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020) lalu.

1608022450-Kepala-Bakamla---Menko-Polhukam.JPGKabakamla Laksamana Madya Aan Kurnia (kiri) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) saat membahas RUU Omnibus Law Keamanan Laut di Kantor Bakamla, Jakarta, Jumat (6/12/2020). (Dok. Humas Kemenko Polhukam RI)

Kemenko Polhukam pun telah berkoordinasi dengan Bakamla sejak awal tahun 2020. Bahkan pada awal Maret lalu, Kabakamla Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan pihaknya telah bergerak untuk segera menyelesaikan perundang-undangannya.

“Intinya sebetulnya untuk merah-putih, untuk kemudahan teman-teman bergiat di laut karena sekarang terlalu banyak aturan, terlalu banyak undang-undang. Semua betul karena memang semua punya aturan sehingga perlu disederhanakan, sehingga nanti ke depannya lebih mudah untuk kita semua, khususnya untuk teman-teman yang bergiat, dan nanti efek yang paling bagus untuk ekonomi cost nya murah,” jelas Aan, Jumat (6/3/2020).

Ia juga memastikan bahwa tujuh lembaga yang selama ini menangani permasalahan keamanan laut, telah mendukung rencana pemerintah ini.

4. Lalu, Kapan Rencananya Omnibus Law itu Akan Disahkan?

Pada awal Maret 2020 lalu, Mahfud MD mengatakan tak ada target waktu khusus pembahasan Omnibus Law Keamanan Laut akan tuntas di tingkat eksekutif. Namun ia memperkirakan, urusan di tingkat legislatif akan rampung dalam satu tahun.

“Target waktu yang secara administratif pemerintahan di tingkat eksekutif itu mungkin dalam waktu 2-3 minggu ke depan sudah selesai. Tetapi yang menyangkut hubungannya dengan legislasi mungkin satu tahun itu sah,” ujar Mahfud, usai memgunjungi kantor Bakamla di Jakarta, Jumat (6/3/2020) lalu.

Sementara itu pada Juli 2020, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sempat mengatakan bahwa saat ini draft RUU itu tengah dibahas Kemenko Polhukam. Namun ia memperkirakan, draft RUU itu akan diserahkan ke DPR awal 2021.  

"RUU kan butuh proses. Paling tidak awal tahun depan (2021) lah," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait