URtrending

4 Terdakwa Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar di Sumut Akhirnya Diadili

Anita F. Nasution, Selasa, 28 Januari 2020 13.05 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Terdakwa Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar di Sumut Akhirnya Diadili
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Medan - Terdakwa Kasus pencurian uang yang terjadi pada 9 September 2019 sebesar Rp.1,6 miliar kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Pencurian uang milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur Sumatera Utara tersebut diketahui dilakukan oleh 4 terdakwa.

Berinisal NS (36), NDS (41), MHS (22), dan IR (39), keempat terdakwa ternyata merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.

Pada kasus pencurian ini, disampaikan Ramboo Loly Sinurat selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan bahwa keempat terdakwa diancam dengan pidana pasal 363.

"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," ujar Jaksa.

Seperti informasi yang diketahui, keempat terdakwa melakukan aksi pencurian uang tersebut di halaman parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Uang sebesar Rp.1,6 miliar dari Bank Sumatera Utara yang baru diambil oleh Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting tersebut ditinggalkan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC saat hendak sholat Ashar dan absen pulang. Disaat itulah aksi pencurian dilakukan oleh 4 terdakwa.

Masih akan dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terdakwa, sidang masih akan dilanjutkan pada Senin 3 Februari 2020.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait