URnews

5 Fakta Tersangka Mesum dengan Nakes di RS Darurat Wisma Atlet

Nivita Saldyni, Rabu, 20 Januari 2021 11.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Tersangka Mesum dengan Nakes di RS Darurat Wisma Atlet
Image: Tim dokter melakukan pemeriksaan awal pada pasien di ruang IGD Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (29/3/2020). (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Polisi menetapkan seorang pasien COVID-19 yang telah berbuat mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes) RS Darurat Wisma Atlet.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial Twitter, kala pengguna akun @bottialter membagikan unggahan bukti percakapan pesan dengan salah satu nakes dan telah melakukan hubungan seksual. Kala itu, ia mengaku sebagai pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di RS Darurat Wisma Atlet.

Berikut fakta-fakta terkait pasien COVID-19 yang telah melakukan tindakan asusila.

1. Berkenalan Lewat Blued

1611118136-blued.pngSumber: Aplikasi Blued. (Facebook)

Polisi menyebut perkenalan pria yang diketahui berinisial JM (23) dan nakes berinisial KA tersebut, berkenalan melalui aplikasi Blued, yakni aplikasi chatting untuk sesama jenis (gay).

"Tersangka dan nakes itu penyuka sesama jenis. Kemudian mereka menggunakan aplikasi Blued, mereka bertemu dengan radius 500 meter," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Kala itu, JM dirawat di Tower V RS Darurat Wisma Atlet, sedangkan oknum nakes bertugas di Tower III dan hanya sesekali ke tower V.

"Nakes sesekali ke Tower V, dan mereka akhirnya bertemu dan mulailah komunikasi," ungkapnya.

Dari percakapan tersebut, pasien dan nakes sedang janjian untuk ke toilet. Percakapan terus berlanjut pasca tindakan asusila itu berlangsung.

2. Dua Kali Mesum

1600421349-Tower-5-RSD-Wisma-Atlet-Kemayoran.jpegSumber: BNPB

JM dan nakes yang berinisial KA tersebut sudah melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali, yang dilakukan pada bulan Desember 2020.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada 24 Desember 2020, KA membuka APD dan melakukan tindakan asusila dengan JM. 

"Nakes mendatangi JM yang tengah dirawat di Tower V, kemudian mereka melakukannya di kamar mandi," bebernya saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Tindakan kedua mereka lakukan pada 25 Desember 2020, dengan cara yang sama, yakni nakes membuka APD dan berbuat mesum dengan pasien COVID-19.

3. Saling Suka

Alasan keduanya melakukan tindakan asusila didasari atas suka sama suka, setelah mereka berkenalan melalui aplikasi Blued.

Hal tersebut diungkapkan JM, ketika Burhanuddin menanyakan alasan terjadinya tindakan asusila tersebut.

"Alasannya aoa melakukan perbuatan itu?" tanya Burhanuddin.

"Sama-sama suka," jawab JM di hadapan awak media.

4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

1609036323-Kodam-Jaya.jpgSumber: Kodam Jaya Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet (kodamjaya-tniad.mil.id)

JM saat ini berstatus sebagai tersangka, karena telah menyebar konten pornografi. 

Atas perbuatannya tersebut, JM dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, perubahan UU ITE.

Burhanuddin mengatakan, jika JM ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengunggah pesan percakapan dengan nakes di media sosial. 

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, JM dijerat dengan UU ITE berkaitan dengan menyebarkan konten pornografi," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021)

Dengan demikian, JM terancam penjara minimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. 

5. Nakes Tak Jadi Tersangka

1600679919-Wisma-Atlet-Kemayoran.jpegSumber: Wisma Atlet Kemayoran. (BNPB)

Polisi telah menetapkan JM sebagai tersangka, namun KA tidak dikenakan pasal atau dihukum seperti JM.

Hengki mengatakan, jika polisi belum mengatur undang-undang tersebut. 

"Karena kami menerapkan itu UU ITE yang berkaitan dengan menyebarkan konten pornografi atau asusila. Karena dia menyebarkan, dan kami jadikan tersangka," kata Hengki.

Sementara itu, Burhanuddin menjelaskan, penetapan JM sebagai tersangka sesuai proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.

"Dalam kasus ini, yang dijadikan tersangka adalah JM bukan KA," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan, jika pihaknya melihat dampak dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan JM. 

"Terlebih mereka melakukan tindakan asusila di rumah sakit yang merupakan fasilitas kesehatan," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait