URnews

51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Diberhentikan 1 November

Eronika Dwi, Rabu, 9 Juni 2021 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Diberhentikan 1 November
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Sebanyak 51, dari 75, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal ini menyusul beredarnya dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021.

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," bunyi berita acara itu.

Sementara 24 orang lainnya akan dibina dengan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian yang tertulis dalam berita acara itu.

Dokumen itu ditandatangani oleh sejumlah orang, yakni lima Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Nawawi Pomolango.

Lalu ada di luar KPK, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Dalam berita acara itu juga disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus tes TWK akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 mendatang.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengecek surat tersebut ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi awak media.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Firli Bahuri maupun pihak KPK lainnya terkait berita acara tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait