URtrending

6 Terdakwa Penyiram Air Keras yang Dihukum Lebih Berat dari Kasus Novel Baswedan

Nivita Saldyni, Selasa, 16 Juni 2020 15.14 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
6 Terdakwa Penyiram Air Keras yang Dihukum Lebih Berat dari Kasus Novel Baswedan
Image: Ilustrasi penyiraman air keras. (Urbanasia)

Jakarta - Tuntutan satu tahun penjara untuk dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menyisakan tanda tanya besar. Banyak yang menilai bahwa hal ini tidak adil.

Salah satunya yang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lewat akun Twitter resminya LBH Jakarta pun dibuat bertanya-tanya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," cuit akun tersebut, Jumat (12/6/2020) lalu.

Dalam postingannya itu, LBH Jakarta menyebut setidaknya ada enam kasus terdahulu yang mendapat tuntutan lebih berat atas kasus kejahatan serupa, yaitu penyiraman air keras.

Berikut adalah enam kasus penyiraman air keras dengan tuntutan berat sepanjang 2006 - 2020 :

1. Pelaku penyiram Lisa divonis 12 tahun penjara

Urbanreaders mungkin masih ingat dengan kasus penyiraman air keras kepada Siti Nurjazila alias Lisa di Kota Surabaya pada 2006 silam?

Yup, Mulyono adalah pelaku penyerangan yang merupakan suami Lisa sendiri. Mulyono telah membuat Lisa harus menjalani 17 kali operasi bedah plastik atas kerusakan yang terjadi pada wajahnya.  

Kejadian ini berawal ketika Lisa pulang kerja dan terlibat pertengkaran dengan Mulyono pada 2004. Tak bisa menahan amarah, Mulyono pun menyiramkan air keras kepada Lisa.

Atas perbuatannya itu, Mulyono dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Ia pun akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

2. Penyiram pemandu karaoke di Mojokerto divonis 12 tahun penjara

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 silam. Hal ini menimpa seorang pemandu karaoke di Kabupaten Mojokerto, Dian Wilansari alias Citra. Lamaji, yang merupakan pelaku dituntut 15 tahun penjara atas kasus ini.

Lamaji yang merupakan teman laki-laki Citra mengaku menyiram air keras lantaran dibakar api cemburu melihat Citra bersama pria lain.

Akibat perbuatannya itu, Citra mengalami kerusakan di sejumlah bagian wajah dan tubuhnya, sekitar 54 persen. Namun nahas, Citra tak bisa bertahan dan menghembuskan napas terakhir pada 30 Maret 2017 setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di RSU dr. Soetomo.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim di PN Mojokerto memvonis Lamaji dengan 12 tahun penjara pada 2017 lalu.

3. Ahmad Irawan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara

Kasus berikutnya terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 2018 silam. Dalam kasus ini, Ahmad Irawan dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena menjadi otak penyiraman air keras kepada M Rifai.

Kasus bermula saat Irawan cekcok dengan Rifai pada Desember 2018, yang meninggalkan sakit hati memdalam. Ia pun akhirnya menyuruh rekannya, Medy dan Ilham untuk menyiramkan air keras dalam botol beling ke tubuh Rifai pada 30 Desember 2018 dengan imbalan Rp 2 juta.

Akibat ide jahatnya ini, Majelis Hakim di PN Palembang memvonis Irawan dengan hukuman 8 tahun penjara pada Juni 2019 lalu.

4. Ruslam divonis 10 tahun di penjara karena telah menyiram air keras ke istri dan mertuanya

Aksi kejahatan serupa juga terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah pada Juni 2019 silam. Pelaku bernama Ruslam dituntut 8 tahun penjara usai menyiram wajah istri dan mertuanya akibat tak ingin bercerai.

Kejadian itu berawal saat istri Ruslam, Eka Puji Rahayu ingin bercerai dengan sang suami. Karena tak mau, keduanya pun tak jadi bercerai. Namun saat di rumah ibu mertu, tersangka kembali dibuat emosi dengan obrolan istri dan mertuanya yang membuatnya sakit hati.

Rencana jahat itu pun kembali muncul. Ruslam pun melancarkan aksi penyiraman air keras itu dan mengenai wajah kedua korban sehingga mengakibatkan cacat permanen. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim di PN Pekalongan memvonis terdakwa 10 tahun penjara.

5. Rika Sonata divonis 12 tahun penjara usai menyiram suami dengan air keras

Seorang suami di Bengkulu harus menderita akibat aksi penyiraman air keras oleh sang istri pada Oktober 2018 silam. Korban yang bernama Ronaldo ini harus mengalami kerusakan di wajah akibat disiram air keras oleh orang suruhan sang istri.

Kejadian ini bermula ketika Rika Sonata, istri Ronaldo merencanakan aksi penyiraman air keras kepada suaminya. Ia pun menyewa preman untuk menyiram Ronaldo dengan air keras. Atas perbuatannya, JPU menuntut Rika dengan hukuman 10 tahun penjara.

Namun akhirnya ia divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bengkulu setelah menjadi otak penyiraman air keras kepada suaminya itu.

6. Heriyanto harus mendekam 20 tahun di penjara karena menyiram air keras ke istri hingga meninggal

Hal serupa juga menimpa seorang istri di Bengkulu pada 12 Juli 2019 silam. Yeta Maryati, warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu harus menghembuskan napas terakhir akibat luka serius yang diderita karena air keras yang disiramkan sang suami, Heriyanto.

Kejadian bermula ketika Heriyanto menaruh kecurigaan kepada sang istri. Ia menuduh Yeti telah berselingkuh.

Tak kuasa menahan emosi, ia pun memotong botol berisi cura para di atas kepala Yeti dan jatuh disekujur tubuhnya. Heriyanto pun dituntut 20 tahun penjara karena aksinya ini.

Atas kejahatan yang dilakukan Heriyanto, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait