URtrending

Agar Transparan, Kemendikbud "Lacak" Penggunaan Dana BOS via Aplikasi

Nunung Nasikhah, Rabu, 19 Februari 2020 16.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Agar Transparan, Kemendikbud "Lacak" Penggunaan Dana BOS via Aplikasi
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (kemdikbud.go.id)

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali merombak sistem pendidikan di Indonesia, salah satunya yakni dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, Kemendikbud menginginkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Caranya dengan membuat sebuah platform teknologi untuk melacak penggunaan bantuan tersebut.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan rencana yang hingga saat ini masih digodok tersebut nantinya akan diterapkan di semua sekolah di Indonesia.

“Saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” kata Nadiem, dikutip dari website Kemendikbud (19/2/2020).

Baca juga: Wow! Kemendikbud Pakai 50 Persen Dana BOS untuk Bayar Guru Honorer

Nadiem mengatakan bahwa platform teknologi ini akan menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

“Tapi masih kami rancang. Akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya,” tandasnya.

Nantinya, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat.

“Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orang tua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya.

Baca juga: Bayar SPP Sudah Bisa Pakai GoPay Loh!

Selain meningkatkan transparansi, dalam kerangka kebijakan ini, Nadiem juga memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS. Dengan begitu, ia berharap diimbangi dengan pelaporan yang lebih akurat.

“Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” ujarnya.

Di samping masalah transparansi, Kemendikbud juga mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun ini, dana BOS akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah dan bukan lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Tak hanya itu. Di tahun 2020, Pemerintah juga akan meningkatkan harga satuan BOS sebesar Rp100.000 per peserta untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Baca juga: Kebijakan Baru Kemendikbud, Mahasiswa S1 Hanya Kuliah 5 Semester

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000, akan menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu pula untuk SMP yang naik menjadi Rp1.100.000 dan jenjang SMA menjadi Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Sementara untuk besaran BOS SMK tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp1.600.000 karena telah mengalami kenaikan pada tahun 2019, yaitu dari Rp1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait