Ajukan Banding, Amber Heard Minta Putusan Kasus Pencemaran Johnny Depp Dicabut

Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Johnny Depp terhadap mantan istrinya Amber Heard masih bergulir. Setelah bulan lalu juri memenangkan Depp, kini pengacara Heard bersiap mengajukan banding agar putusan tersebut dicabut.
Melansir People, Senin (4/7/2022), banding sudah diajukan tim kuasa hukum Heard ke Pengadilan Virginia pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu. Dalam banding itu, Heard menyertakan file berisi 43 halaman yang intinya menyebut putusan juri tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Salah satu yang disinggung tim hukum Heard adalah klaim Johnny Depp yang mengaku kehilangan peran di film ‘Pirates of the Caribbean’ akibat artikel opini yang ditulis Heard di Washington Post. Menurut tim hukum, dalam artikel opini itu, kliennya hanya menulis tentang pelecehan namun tidak menyebut nama siapa pun, termasuk Johnny Depp.
Selain itu, tim hukum Heard juga menyoroti soal salah satu juri yang mereka tuding tidak diperiksa secara benar datanya. Salah satu juri itu, kata tim hukum, tercatat lahir pada 1945, namun yang hadir justru sosok yang jauh lebih muda.
“(Juri 15) jelas lahir setelah tahun 1945. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa ia tampaknya lahir pada tahun 1970,” kata tim hukum Heard dalam argumentasi bandingnya.
Diketahui, putusan sidang memenangkan Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik melawan Amber Heard.
Dalam putusan itu, para juri memerintahkan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar US$ 15 juta. Namun aturan yang berlaku di Virgina memungkinkan Heard hanya membayar US$ 10,35 juta.
Selain itu, juri juga memerintahkan Depp untuk membayar ganti rugi kepada Heard atas klaim baliknya sebesar US4 2 juta.