URnews

Akhirnya Pemerintah Serahkan Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Afid Ahman, Rabu, 29 Januari 2020 09.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akhirnya Pemerintah Serahkan Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
Image: Kominfo meng-update UU PDP.

Jakarta - Akhirnya pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.

"Pemerintah sudah menyampaikan Surat Presiden ke DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR. Kami harap bisa diproses dengan cepat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate saat menggelar konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (28/1/2019).

Hanya saja dia tidak memastikan kapan target RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang (UU). Tapi begitu UU PDP disahkan Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi.

“Di negara-negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang punya GDPR atau UU perlindungan data, yaitu; Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di dunia telah ada 126 negara yang punya GDPR. Jika selesai, kita akan menjadi negara ke-127 di dunia,” kata Menkominfo.

Baca Juga: Salahgunakan Data Pribadi? Waspada! Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp 100 Miliar

Dijelaskannya rancangan UU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” tegas Johnny.

Jangkauan pengaturan rancangan undang-undang ini akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum).

Baca Juga: Soal Kasus Ilham Bintang, Kominfo dan BRTI Akan Panggil 6 Operator Seluler

“UU ini di satu sisi untuk menjaga kedaulatan data, dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang yang ramah terhadap inovasi dan bisnis. Di samping perlindugan data, juga perlu membuka peluang untuk inovasi dan bisnis, atau aspek investasinya,” jelas Menkominfo.

Lebih lanjut Menteri Kominfo menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. Pertama keamanan. Yang kedua, terkait kepemilikan.

Ketiga adalah pengguna data. Para pengguna data membutuhkan data yang akurat dan terbaru. Kemudian keempat adalah pengaturan lalu lintas data antar negara

"Saya harap proses politik di DPR nantinya bisa berlangsung dengan cepat dan terbuka, sekaligus membuka peluang yang lebar untuk partisipasi publik," pungkas Menkominfo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait