URnews

Akses Masuk Kota Malang Tetap Dibuka Selama PSBB, Ini Syaratnya! 

Nunung Nasikhah, Senin, 18 Mei 2020 09.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akses Masuk Kota Malang Tetap Dibuka Selama PSBB, Ini Syaratnya! 
Image: ANTARA

Malang - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya telah resmi dimulai pada Minggu (17/5) kemarin. Meski demikian, tidak ada penutupan akses masuk bagi masyarakat yang memiliki keperluan penting ke Kota Malang.

Bagi masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Malang dan memiliki keperluan mendesak harus lebih dulu melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk memasuki wilayah Kota Malang.

"Tolong dilengkapi persyaratan untuk memasuki wilayah Kota Malang, kalau itu untuk keperluan yang mendesak," kata Wali Kota Malang Sutiaji, sebagaimana dikutip dari Antara (18/5/2020).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.

Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.

"Jadi, ini tidak menutup kota, kebutuhan dasar masih tetap dilayani," ujar Sutiaji.

Masyarakat yang memiliki keperluan penting di wilayah Kota Malang, kat Sutiaji, diminta untuk bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan ke Kota Malang. Tujuannya agar mengurangi penumpukan antrian kendaraan pada titik pemeriksaan.

Selain itu, Sutiaji mengingatkan agar masyarakat juga mematuhi aturan lainnya seperti tetap menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Pemerintah Kota akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan.

Beberapa sanksi yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut di antaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan untuk kembali ke tempat asal, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kita beri peringatan dulu. Perlu saya sampaikan, punishment (hukuman) yang diberikan sesuai dengan peraturan wali kota kita," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait