URtainment

Aksi Dinar Candy Berbikini, Pakar: Melanggar Asas Kepantasan

Eronika Dwi, Kamis, 5 Agustus 2021 19.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aksi Dinar Candy Berbikini, Pakar: Melanggar Asas Kepantasan
Image: Dinar Candy. (Instagram @dinar_candy)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Tris Haryanto menilai aksi yang dilakukan Dinar Candy terkait memakai bikini di pinggir jalan memang berpotensi melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Maka, Tris menjelaskan, bila mengacu pada pasal tersebut, aksi yang dilakukan Dinar sangatlah melanggar asas kepantasan atau kepatutan.

"Melakukan eksploitasi seksual dimuka umum sangatlah melanggar asas kepantasan dan/atau kepatutan apalagi dilakukannya dengan sengaja dan sadar," kata Tris saat dihubungi Urbanasia, Kamis (5/8/2021).

Tris menegaskan bahwa protes sendiri tidak dilarang, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang beretika dan santun sesuai norma atau/aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

"Protes boleh tapi lakukanlah dengan cara-cara yang beretika dan santun sesuai norma atau/aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat," lanjut Tris.

Tak hanya soal pornografi, Tris juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Dinar pun bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apabila aksi tersebut dibagikan Dinar Candy melalui media sosial Instagramnya yang bisa diakses dan dilihat oleh orang banyak maka ia juga bisa disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan aksi Dinar Candy yang mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan tersebut.

1628131111-Dinar-Candy-IG-anak-jaksel-.JPGSumber: Dinar Candy lakukan aksi protes terkait kebijakan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang pemerintah sambil menggunakan bikini. (Instagram @anak_jaksel_)

Karena aksinya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu diamankan polisi pada Rabu malam sekitar pukul 9.30 WIB. Dinar dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

"Kami mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian kita amankan, kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi per, Kamis (5/8/2021).

Yusri mengatakan pihak kepolisian sampai pagi ini masih meminta keterangan dari Dinar. Dan pihaknya juga akan memeriksa saksi lain.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait