Alat Transaksi Dinar & Dirham di Pasar Muamalah Depok Jadi Sorotan

Depok - Belum lama ini publik dibuat geger dengan keberadaan 'Pasar Muamalah' di Depok, Jawa Barat. Pasar ini viral karena alat tukar pembayaran yang digunakan adalah mata uang asing berupa koin dinar dan dirham.
Menurut informasi yang Urbanasia dapatkan dari berbagai sumber, pasar yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menawarkan berbagai macam dagangan. Seperti makanan, minuman, pakaian, dan banyak lagi lainnya.
Sebenarnya tak ada yang berbeda dari pasar satu ini. Namun keberadaannya tiba-tiba jadi sorotan karena alat transaksinya yang unik. Bahkan selain menerima mata uang asing, pedagang di pasar ini juga menerima pembayaran dengan rupiah maupun barter.
Kabarnya pasar ini telah ada sejak lama. Bahkan dari pantauan Urbanasia di media sosial, Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, keberadaannya bukan hanya di Depok. Mereka juga ada di beberapa kota lainnya seperti Surabaya, Yogyakarta, dan banyak lagi lainnya.
Video tentang Pasar Muamalah di Depok yang viral lewat sebuah video di YouTube ini pun langsung jadi pembicaraan publik. Banyak yang dibuat bertanya-tanya terkait legalitas alat tukar tersebut.
Bank Indonesia Tegaskan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia Hanya Rupiah
Menanggapi viralnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan hanya rupiah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," kata Erwin, dikutip dari keterangan resminya.
Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Ia pun kembali menegaskan bahwa mata uang asing bukan alat pembayaran yang sah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," imbuhnya.
Sumber: Pasar Muamalah. (Instagram @amirzaimsaidi)
Zaim Saidi: Tidak Ada Aturan atau Undang-undang yang Dilanggar
Bukan hanya Bank Indonesia yang angkat bicara, pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi juga telah memberikan klarifikasinya. Dari pantauan Urbanasia, Zaim Saidi telah memberikan tanggapan soal penggunaan mata uang asing dinar.dirham di Pasar Muamalah Depok.
“Tentang dinar, dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri,” cuit Zaim Saidi, Kamis (28/1/2021) lalu.
Ia pun menegaskan, penggunaan koin dinar dan dirham yang dilakukan di Pasar Muamalah tak berkaitan, apalagi melanggar UU Mata Uang.
"Kalau pakai dinar Iraq atau dirham Kuwait baru melanggar UU. Ini koin emas atau koin perak. Jelas-jelas bukan uang. Gak ada kaitan dg UU Mata Uang," tegasnya.